Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

202 Senjata Api Milik Personel Polres Maros Diperiksa Kelayakan, Wakapolres Temukan Pelanggaran

Hasil pemeriksaan personel yang dipimpin Wakapolres Maros Kompol H Andi Tonra Lipu tersebit, ditemukan senjata api yang tidak memenuhi aturan.

Editor: Ansar
Humas Polres Maros
Senjata api personel Polres Maros diperiksa oleh Wakapolres Maros Kompol H Andi Tonra Lipu. Pemeriksaan senjata api personel dan jajaranya, bertempat di lobi utama Mapolres Maros, jalan Ahmad Yani Kecamatan Turikale Kabupaten Maros, Senin (22/08/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Maros memeriksa 202 pucuk senjata api yang dikuasai oleh personelnya.

Hasil pemeriksaan personel yang dipimpin Wakapolres Maros Kompol Andi Tonra Lipu tersebut, ditemukan senjata api yang tidak memenuhi aturan atau melanggar.

Senjata milik personel kemdian ditarik bagian Logistik Polres Maros yang dipimpin Kompol Nano.

Pemeriksaan senjata api personel dan jajaranya, bertempat di lobi utama Mapolres Maros, jalan Ahmad Yani Kecamatan Turikale Kabupaten Maros, Senin (22/08/2022).

"Pemeriksaan senjata api ini dilakukan secara berkala sekaligus mengecek kelayakan senjatanya," ujar Kompol Nano.

Nano  mengatakan, pemeriksaan terhadap kepemilikan senjata api dilakukan di halaman Mapolres Maros dan begitu pula dengan Polsek jajaran.

Pemeriksaan langsung dilakukan oleh Wakapolres Maros Kompol H Andi Tonra Lipu dan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), Iptu Duddin.

Nano menyebutkan jika bukan hanya pemeriksaan terhadap senjata apinya, tapi juga untuk kelengkapan lainnya seperti surat izin bagi anggota yang memegangnya.

"Semua yang memegang senjata diperiksa, mulai dari senjatanya hingga semua kelengkapannya seperti surat izinnya. Setiap anggota yang pegang senpi pasti ada surat izinnya," katanya.

Bagi anggota pemegang senjata api, jika surat izinnya sudah habis masa berlakunya, maka senjatanya pasti akan ditarik dan disimpan di bagian Logistik.

Sedangkan bagi personel yang ingin kembali memegang senjata api, maka akan dilakukan serangkaian ujian untuk menilai kepantasan dalam memegang senpi tersebut.

Selain itu, jika ditemukan sebagian senjata api kurang bersih dan tidak dirawat oleh beberapa anggota polisi yang memegangnya, maka akan mendapatkan sanksi berupa pembinaan.

"Senpi bagi anggota itu penting, sama pentingnya dengan istri kita. Makanya, harus dirawat dan dijaga baik-baik.

Ada sanksi kalau tidak merawatnya dengan baik, tapi biasanya itu berupa sanksi fisik seperti `push up`," kata dia.

Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin  mengatakan, personilnya yng memegang senjata api wajib mengikuti rangkaian prosedur,  salah satunya tes psikologi kejiwaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved