Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putri Harus Hadapi Risiko Jika Ingin Dapat Justice Collaborator, Pilihan Istri Ferdy Sambo Hanya Dua

Namun untuk menadaptkan justice collaborator dari LPSK RI ada risiko yang harus ditanggung Putri terkait Irjen Ferdy Sambo

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Kolase Putri Candrawathi dan Brigadir J serta Irjen Ferdy Sambo. Namun untuk menadaptkan justice collaborator dari LPSK RI ada risiko yang harus ditanggung Putri terkait Irjen Ferdy Sambo 

Sebelumnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disangkakan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun sangkaan pasal tersebut seusai timsus Polri menetapkan Putri sebagai tersangka. Istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan empat pasal sekaligus oleh penyidik.

"Pasal 340 sub 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. Ini pasal yang disangkakan ke Putri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Adapun penerapan pasal itu merupakan pasal yang sama seperti yang diterapkan kepada 4 tersangka lainnya. Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK: Putri Candrawathi Bisa Saja Jadi Justice Collaborator, Tapi Apakah Dia Mau Melawan Suaminya?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved