Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putri Harus Hadapi Risiko Jika Ingin Dapat Justice Collaborator, Pilihan Istri Ferdy Sambo Hanya Dua

Namun untuk menadaptkan justice collaborator dari LPSK RI ada risiko yang harus ditanggung Putri terkait Irjen Ferdy Sambo

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Kolase Putri Candrawathi dan Brigadir J serta Irjen Ferdy Sambo. Namun untuk menadaptkan justice collaborator dari LPSK RI ada risiko yang harus ditanggung Putri terkait Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUN-TIMUR.COM - Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo yang berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, secara formil bisa mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Namun untuk menadaptkan justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI ada risiko yang harus ditanggung Putri terkait Irjen Ferdy Sambo.

Kini Putri diperhadapkan pada dua pilihan untuk menadapatkan JS dari LPSK, termasuk keberaniannya melawan suami.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi Pasaribu mempertanyakan apakah Putri Candrawathi mau melawan suaminya.

Pasalnya, kata dia, seorang JC harus menjelaskan peran-peran pelaku lainnya termasuk pelaku utama.

Selain itu, kata dia, sampai saat ini belum ada komunikasi dengan pihak Putri Candrawathi terkait JC tersebut.

"Kalau ditanya kemungkinan atau andai-andai ya bisa saja secara formil, tetapi kan pertanyaan substansinya, apakah dia mau melawan suaminya?" kata Edwin ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (21/8/2022).

Ia pun menegaskan siapapun yang berstatus tersangka bisa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator secara formil.

Namun demikian, LPSK tetap akan menilai apakah pemohon tersebut memenui syarat atau tidak.

Ia menjelaskan setidaknya ada empat syarat seseorang menjadi JC.

Pertama, kata dia, orang tersebut bukan pelaku utama.

Kedua, orang tersebut membuat terang peristiwanya.

Ketiga, adanya ancaman atau kekhawatiran atas pengakuannya tersebut.

Keempat, orang tersebut harus bersedia mengembalikan aset dalam konteks kejahatan ekonomi.

"Empat hal itu yang menjadi dasar LPSK memutuskan seseorang jadi JC atau tidak," kata Edwin.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved