Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tamsil Linrung

Maju Calon Wakil Ketua MPR RI, Tamsil Linrung Mengaku Dapat Restu Fadel Muhammad

Putra asal Sulawesi Selatan (Sulsel) ini mengaku sudah berkomunikasi dengan Fadel Muhammad sebelum maju calon wakil ketua.

Editor: Hasriyani Latif
Dok Tribun
Tamsil Linrung (61) menduduki kursi wakil ketua MPR RI. Sebelum maju dalam proses pemilihan kandidat wakil ketua MPR RI, Tamsil Linrung mengaku dapat restu dari Fadel Muhammad. 

Penarikan Fadel dari jajaran 10 pimpinan MPR-RI, menyusul pengajuan mosi tak percaya 96 dari 136 anggota DPD-RI.

Ke-136 anggota itu adalah perwakilan dari 34 provinsi di Indonesia. Ke-136 itu adalah utusan masing-masing 4 tokoh 34 provinsi di Indonesia.

Merujuk ketentuan, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), utusan DPD berhak menjadi 1 dari 10 pimpinan MPR-RI.

MPR-RI ada 711 anggota. Mereka terdiri dari 136 utusan DPD-RI dan 575 anggota DPR-RI.

Tugas DPD antara lain Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Tugas MPR adalah memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI tahun 1945.

Pimpinan MPR-RI periode ini ketua; Bambang Soesatyo (Golkar).

Dia disampimngi 9 wakil yang merupakan perwakilan 9 partai politik, dan 1 utusan DPD-RI.

Kini delegasi dari DPD secara resmi masih Fadel Muhammad. Jika hasil sidang DPD disahkan, Tamsil akan jadi pengganti.

Delapan wakil pimpinan MPR lainnya adalah Ahmad Basarah  (PDIP), Ahmad Muzani (Gerindra), Bambang Soesatyo (Golkar), Jazilul Fawaid (PKB), Lestari Moerdijat (Nasdem), Hidayat Nur Wahid (PKS), Syarief Hasan (Demokrat), Zulkifli Hasan (PAN) dan Arsul Sani (PPP).

Sikap Fadel Muhammad

Setelah sidang paripurna Kamis lalu, Tamsil Linrung belum ditetapkan dan dilantik menjadi wakil ketua MPR-RI.

Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, penggatian Fadel sah dan termaktub dalam pasal 29 tata tertib MPR RI.

“Bisa diganti jika meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, diusulkan oleh fraksi atau kelompok DPD RI dan lainnya,” papar LaNyalla.

LaNyalla bersama wakil ketua yang memimpin sidang, Mahyudin dan Sultan Baktiar Najamuddin menyerahkan permintaan 66,9 persen senator itu ke Badan Kehormatan DPD RI untuk diperiksa dan diputuskan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved