Headline Tribun Timur
5.762 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, mengatakan ribuan warga binaan yang mendapat remisi tersebut lantaran memenuhi syarat.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ribuan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana di Sulawesi Selatan, mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia.
Data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, terdapat 5.762 narapidana yang mendapat remisi.
Terdiri remisi umum I sebanyak 5640 dan remisi umum II sebanyak 122 alias langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, mengatakan ribuan warga binaan yang mendapat remisi tersebut lantaran telah memenuhi syarat sesuai.
"Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi di Sulawesi Selatan sebanyak 5.762 termasuk remisi umum 1 dan 2," kata Liberti Sitinjak kepada wartawan, Rabu (17/8/2022) siang.
Baca juga: Dewi Yasin Limpo Segera Bebas, Terima Remisi 4 Bulan 15 Hari
Pemberian remisi tersebut kata dia, sesuai dengan pemenuhan syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Ia juga mengatakan, narapidana yang diberikan remisi adalah mereka yang selama menjalani tahanan berkelakuan baik.
Dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.
"Juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan," jelasnya.
Saat ini, jumlah warga binaan atau penghuni lapas dan rutan yang ada di Sulawesi Selatan sebanyak 10.846 orang.
Rinciannya, narapidana sebanyak 8.355 dan tahanan sebanyak 2.491 orang.
HL Tribun Timur edisi Kamis (18/8/2022). (*)