Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS

Slip Gaji Pertama Jadi Syarat Mendaftar PPPK 2022, Bagaimana CPNS?

Slip gaji pertama bakal menjadi syarat pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Editor: Sudirman
dok Tribun Timur
Ilustrasi CPNS. Slip gaji pertama jadi syarat mendaftar CPNS. 

"Slip gaji itu untuk mengetahui sejak kapan dia mulai dikontrak (bekerja). Sesuai tidak dengan SK-nya (surat keterangan)," kata Wisnawa.

Ia menambahkan, saat ini pendataan hanya dilakukan terhadap pegawai non-ASN, untuk mengetahui jumlah pegawai non-ASN di Pemkab Buleleng.

Wisnawa menyebut, pendataan dilakukan oleh masing-masing SKPD selama sebulan, sejak 8 Agustus hingga 8 September 2022.

Data tersebut akan direkap pada akhir bulan.

"Pusat hanya meminta untuk mendata pegawai non-ASN di Buleleng. Setelah slip gaji dan SK-nya terkumpul, data akan kami rekap dan serahkan ke Pusat," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Persiapkan Mulai Sekarang, Slip Gaji Pertama Jadi Syarat Wajib Daftar PPPK 2022

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved