Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS

Slip Gaji Pertama Jadi Syarat Mendaftar PPPK 2022, Bagaimana CPNS?

Slip gaji pertama bakal menjadi syarat pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Editor: Sudirman
dok Tribun Timur
Ilustrasi CPNS. Slip gaji pertama jadi syarat mendaftar CPNS. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah tidak akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2022.

Pemerintah hanya akan fokus pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Kepastian tidak adanya penerimaan CPNS 2022 disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Tips Bisa Dilakukan Jika Ingin Lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2022

Baca juga: Lima Kategori Tenaga Honorer Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022

Penerimaan PPPK tidak hanya difokuskan pada tenaga guru, melainkan tenaga kesehatan hingga penyuluh.

Syarat Mendaftar PPPK

Slip gaji pertama menjadi salah satu syarat mendaftar PPPK 2022.

Syarat slip gaji pertama mendaftar PPPK membuat tenaga honorer di di Buleleng, Bali, mendadak sibuk mencari arsip.

Bahkan mereka membongkar tumpukan arsip untuk mencari slip gaji pertama.

Pencarian slip gaji pertama tersebut dilakukan di gudang arsip Kantor Pemkab Buleleng, Bali, Selasa 16 Agustus 2022.

Seorang tenaga kontrak di Pemkab Buleleng yang enggan disebut namanya mengaku sudah mencari slip Gaji pertama miliknya sejak Jumat 12 Agustus 2022.

Perempuan yang sudah bekerja sebagai pegawai kontrak selama kurang lebih 17 tahun atau sejak tahun 2005 ini mengaku khawatir jika slip gaji itu tak ditemukan.

Dirinya pun berharap, pemerintah bisa memberikan solusi jika slip gaji pertama tersebut tidak ditemukan.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng I Gede Wisnawa mengatakan, slip gaji pertama menjadi syarat mendaftar seleksi P3K.

Sebab, kata dia, di slip gaji pertama tersebut akan tertera sejak berapa lama orang tersebut menjadi pegawai kontrak.

Data itu akan disesuaikan dengan surat keterangan (SK) pengangkatan tenaga kontrak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved