Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Logo Palu Arit saat Demo Tolak RKUHP di Depan DPRD Sulsel, Polisi Turun Tangan

Pasalnya, salah satu perempuan yang merupakan peserta aksi terlihat membawa poster berlogo palu arit.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN
Ada Logo palu arit saat Unjuk rasa penolakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (16/8/2022) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Unjuk rasa penolakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, menuai sorotan, Selasa (16/8/2022) siang.

Pasalnya, salah satu perempuan yang merupakan peserta aksi terlihat membawa poster berlogo palu arit.

Logo yang erat kaitannya dengan organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI).

Logo palu arit itu terletak di bagian bawah poster yang bertuliskan 'Demo!!! Dibatasi Mahasiswa Ballassi'.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS, membenarkan adanya temuan palu arit di poster pengunjuk rasa itu.

"Iya, pasti kita selidiki," kata AKP Lando dikonfirmasi tribun via sambungan telepon.

Penyelidikan kata dia dilakukan, untuk mengungkap siapa aktor intelektual dari penyematan logo palu arit itu.

"Sementara kita selidiki, siapa aktor intelektualnya, apa motivasinya dan siapa yang membawa," ujar Lando.

"Apakah memang disengaja, settingan atau orang itu tidak tahu hanya membawa, kita selidiki," sambungnya.

Unjuk rasa penolakan RKUHP itu disuarakan oleh Komite Aksi Hak Asasi Manusia.

Massa berjumlah seratusan orang itu berunjukrasa dengan berorasi sambil membentangkan spanduk dan poster di depan DPRD Sulsel.

Adapun tuntutannya, menolak pengesahan RKUHP, menuntut rancangan RKUHP yang partisipatif.

Dan, mengajak seluruh elemenĀ  masyarakat untuk berkontribusi dalam penolakan pengesahan RKHUP yang mengancam negara hukum, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 15.30 Wita itu, bubar sekira pukul 17.14 Wita.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved