CPNS
Lima Kategori Tenaga Honorer Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022
Lima kategori honorer tak bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022 sesuai surat edaran MenPAN-RB.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak lima kategori honorer tak bisa ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Meski pemerintah sudah akan menghapus tenaga honorer tahun 2023.
Pekerjaan tenaga honorer akan digantikan tenaga Outsourcing.
Pada Surat Edaran (SE) Menpan sebelumnya, telah menjelaskan kategor honorer ikut CPNS dan PPPK.
Dalam surat edaran, MenPAN-RB telah mengeluarkan SE mewajibkan pembina kepegawaian melakukan pendataan honorer disemua instansi.
Baca juga: Netizen Mulai Serbu Akun Instagram BKN, Kapan Jadwal Penerimaan CPNS dan PKKK 2022?
Baca juga: Jadi Alasan CPNS Mengundurkan Diri, Intip Besaran Gaji ASN dan PPPK Diterima / Bulannya
Batas waktu pendataan honorer tersebut sampai 30 September 2022.
Penerbitan SE MenPAN-RB tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut 5 Kategori Honorer tak bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 :
1. Tenaga Honorer yang bukan berstatus THK-2
2. Tenaga Honorer tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD
3. Tenaga Honorer yang bekerja kurang dari satu tahun
Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah jika belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
4. Tenaga Honorer yang belum berusia 20 tahun
5. Tenaga Honorer yang berusia lebih dari 56 tahun.
Syarat peserta seleksi CPNS dan PPPK
1. Pelamar berusia 18-35 tahun.
2. Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan instansi yang dilamar.
Dokumen yang Harus Disiapkan
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.
Melansir dari akun Instagram resmi @cpnsindonesia.id, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibutuhkan diatas 1 juta.
Adapun rencana pengadaan PPPK dan CPNS 2022 sebanyak lebih dari 1 Juta dengan formasi sebagai berikut.
1. Pemerintah Pusat
- Guru: membutuhkan 45.000 orang
- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): membutuhkan 20.000 orang
- Dokter atau Tenaga Kesehatan (Kemenkes): membutuhkan 3000
- Jabatan teknis lainnya: membutuhkan 25.554 orang
2. Pemerintah Daerah
- Guru: membutuhkan 758.018 orang
- Fungsional selain Guru: membutuhkan 184.239 orang
- Sekolah Kedinasan: membutuhkan 8.941 orang.
- Formasi CPNS dan PPPK bagi Papua dan Papua Barat: membutuhkan 41.376 orang.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul 5 Kategori Honorer Ini jadi 'Korban' SE MenPAN-RB Terbaru,Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022!, https://kupang.tribunnews.com/2022/08/15/5-kategori-honorer-ini-jadi-korban-se-menpan-rb-terbarutak-bisa-ikut-seleksi-cpns-dan-pppk-2022.