Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS

Jadi Alasan CPNS Mengundurkan Diri, Intip Besaran Gaji ASN dan PPPK Diterima / Bulannya

Salah satu alasan penyebab banyaknya Calon Pegawai Negeri Sipil mundur dikarenakan gaji dan tunjangan yang diterima.

Editor: Sudirman
Grid
Ilustrasi CPNS. Ratusan CPNS mengundurkan diri dikarenakan gaji dan tunjangan kecil. 

 TRIBUN-TIMUR.COM - Ratusan orang mengundurkan diri setelah lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) 2022.

Salah satu alasan mereka mengundurkan diri karena karena besarnya gaji dan tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).

Sementara peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.

Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka? Simak Syarat dan Dokumen Harus Dilengkapi

Baca juga: Contoh Surat Lamaran Jika Ingin Mendaftar CPNS dan PPPK 2022, Berkas Apa Harus Disiapkan?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.

Lalu berapa gaji ASN?

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved