Kasus Rudapaksa
Bejat! Usai Pesta Miras, Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Pinrang
Seorang ayah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), tega rudapaksa anak kandung sendiri usia 11 tahun lalu kabur ke Kalimantan Timur.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Seorang ayah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), tega rudapaksa anak kandung sendiri.
Pelaku berinisial ZN alias LK (36).
Aksi rudapaksa itu dilakukan pada korban yang masih di bawah umur yakni berumur 11 tahun.
Pelaku diamankan di Kecamatan Palarang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (10/8/2022).
Kanit PPA Polres Pinrang, Aipda Murgan mengatakan, pelaku mengaku merudapaksa anaknya satu kali.
"Pelaku melancarkan aksinya antara bulan Juni -Juli 2022," kata Aipda Murgan saat ditemui, Senin (15/8/2022).
Diketahui, ZN telah bercerai dengan istrinya. Kemudian anaknya tinggal bersama ZN.
Setelah kejadian rudapaksa itu, ZN kabur ke Kalimantan Timur.
Korban pun mengadu ke ibunya dan melaporkan hal ini ke polisi.
"Berdasarkan informasi dari keluarga korban, bahwa terduga pelaku sedang berada di Kalimantan. Sehingga tim melakukan penjemputan dan penangkapan di sana. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polres Pinrang untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Pelaku ZN awalnya tidak mengakui perbuatannya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan di Ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Pinrang.
Hasil interogasi, ZN mengaku merudapaksa anaknya setelah ia minum minuman keras.
"Usai minum minuman keras bersama teman-temannya, pelaku pulang ke rumah saat tengah malam dan masuk ke dalam kamar," ucapnya.
Pada saat itu, korban dan adiknya yang berumur 7 tahun sedang tertidur pulas.
Pelaku kemudian mendekati korban dan melancarkan aksinya.
"Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak mengadu. Jika korban mengadu, pelaku akan memotong leher korban," tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu lembar celana panjang berwarna putih dengan corak bintik-bintik hitam, satu karpet dengan warna dasar biru dan bermotif bunga berwarna pink.
Serta satu keris dengan sarung berwarna coklat dan pada sarung terlilit tali pengikat berwarna biru. Panjang keseluruhan keris dengan sarungnya 50 cm.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Ayat (3) UU Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya. (*)
Laporan Jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.