Kasus Rudapaksa
Bejat! Usai Pesta Miras, Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Pinrang
Seorang ayah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), tega rudapaksa anak kandung sendiri usia 11 tahun lalu kabur ke Kalimantan Timur.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
NINING ANGREANI/ TRIBUN TIMUR
Seorang ayah inisial ZN (36) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diperiksa polisi usai tega rudapaksa anak kandungnya, Senin (15/8/2022). Aksi rudapaksa itu dilakukan pada korban yang masih di bawah umur yakni berumur 11 tahun.
Pelaku kemudian mendekati korban dan melancarkan aksinya.
"Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak mengadu. Jika korban mengadu, pelaku akan memotong leher korban," tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu lembar celana panjang berwarna putih dengan corak bintik-bintik hitam, satu karpet dengan warna dasar biru dan bermotif bunga berwarna pink.
Serta satu keris dengan sarung berwarna coklat dan pada sarung terlilit tali pengikat berwarna biru. Panjang keseluruhan keris dengan sarungnya 50 cm.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Ayat (3) UU Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya. (*)
Laporan Jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.