Headline Tribun Timur
Sepeda Listrik Dilarang Masuk Jalan Raya
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan banyak sepeda listrik beredar tanpa memiliki izin sesuai Perpres 55 Tahun 2019.
TRIBUN-TIMUR.COM - Fenomena penggunaan sepeda listrik kian menjamur di Kota Makassar dan wilayah lain Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tidak hanya di gang kecil atau lorong,
penggunaan sepeda bertenaga baterei itu juga acap kali masuk jalan raya.
Meski bertenaga listrik, kecepatan sepeda listrik ini setara dengan motor, bisa mencapai 40-50 kilometer per jam.
Tak hanya orang tua, pengguna sepeda listrik ini sering ditunggangi anak di bawah umur. Mereka banyak tertangkap tidak menggunakan alat keselamatan lalu lintas seperti helm.
Pihak kepolisian pun sudah mengimbau kepada pengguna sepeda listrik untuk tidak masuk jalan raya.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan banyak sepeda listrik beredar tanpa memiliki izin sesuai Perpres 55 Tahun 2019.
Isi Perpres itu adalah tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Selain itu, setelah uji coba, ada masalah keseimbangan bobot dan kecepatan dari energi.
“Sangat rawan bagi pengguna,” kata AKBP Zulanda, Rabu (13/8).
Anggota DPRD Makassar, Supratman mendukung upaya kepolisian melarang
penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Menurutnya, hal tersebut akan membahayakan penggunanya maupun pengendara jalan lainnya.
Ada banyak pertimbangan kata Supratman, body atau desain dari sepeda listrik sangat kecil, sehingga susah dilihat oleh pengguna jalan.
"Apalagi truk atau mobil-mobil besar, itu susah mereka lihat kerena kecil bodynya, agak rawan," ujarnya.
Kemudian, terkait pengendaranya juga harus dikaji oleh kepolisian. Begitu juga dengan perizinan penggunaan kendaraan listrik tersebut.