Headline Tribun Timur
Sepeda Listrik Dilarang Masuk Jalan Raya
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan banyak sepeda listrik beredar tanpa memiliki izin sesuai Perpres 55 Tahun 2019.
Sebaiknya, sepeda listrik hanya dilakukan di lorong-lorong, tidak digunakan hingga ke jalan raya.
Namun, melihat fenomena yang ada saat ini, banyak orang dewasa yang menggunakan
sepeda listrik hingga ke jalan besar.
"Ini lah yang kita harus koordinasikan dengan kepolisian, jangan sampai makin banyak yang pakai sepeda listrik di luar," katanya.
Ini akan berpotensi mempengaruhi anak-anak untuk melakukan hal sama dengan orang dewasa.
Karana itu, butuh pengawasan langsung dengan orang tua yang sudah terlanjur membelikan anaknya sepeda listrik.
"Kalau pengendaranya orang dewasa biasa bisa diatur dirinya, kalau anak kecil setengah mati pengaturannya. Kami harap kepada orang tua yang telah siapkan untuk anaknya agar bisa dijaga agar tidak kejalan raya," katanya.
Perpres KBL
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Dalam Perpres ini disebutkan, percepatan program Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk transportasi jalan diselenggarakan melalui: a. percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri; b. pemberian insentif; c. penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai; d. pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL Berbasis Baterai; dan e. perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan melalui kegiatan industri KBL Berbasis Baterai danf atau industri komponen KBL Berbasis Baterai.
“Industri kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih dan industri komponen kendaraan bermotor yang telah memiliki izin usaha industri dan fasilitas manufaktur dan perakitan dapat mengikuti program percepatan KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.
Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam melakukan kegiatan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, wajib membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri yang dapat dilakukan sendiri atau melalui kerja sama produksi dengan perusahaan industri lain.
Selain itu, Perpres ini menegaskan, bahwa perusahaan industri komponen kendaraan bermotor dan/atau perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri, wajib mendukung dan melakukan kerja sama dengan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri.
Diminati Warga
Salah satunya distributor Jarvis Bike di Jl Karunrung No.4, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar menyampaikan penjualan sepeda listrik sedang naik beberapa bulan ini.