Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjualan Sepeda Listrik di Makassar Anjlok Pasca Ditindak Polisi

Berikut penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Makassar soal larangan penggunaan sepeda listri di Kota Makassar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba
Salah satu toko penjualan sepeda listrik di salah satu toko Jl Ujung, Makassar, Jumat (12/8/2022) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penjualan sepeda listrik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menurun pasca adanya penindakan polisi di beberapa lokasi.

Hal itu diungkapkan salah satu penjual di Jl Ujung dekat kawasan Pasar Cidu, berinisial L (30).

Ibu L mengaku, penjualan sepeda listrik sebulan terakhir menurun pasca adanya larangan penggunaan di jalan raya atau umum.

"Sudah sepi pembeli pasca ada aturan dilarang. Sebelum ada aturan itu bisa di atas lima pembeli dalam seminggu (sepekan)," kata Bu L.

"Semenjak ada larangan itu, anjlok. Saya sekarang saja sudah tidak berani stok. Itu yang dua (unit sepeda listrik) untuk penghabisan saja," sambungnya

Spesifikasi sepeda bertenaga baterei itu, kata dia, butuh proses charger selama 5-6 jam untuk jarak tempuh 40 kilometer.

"Tapi ada yang sudah beli katanya tidak sampai 40 kilometer, katanya hanya sampai 30an kilometer," ujarnya.

Sepeda listrik itu kata L diperoleh dari salah satu distributor di Kota Makassar.

"Dari sini ji, tapi janganmi saya sebut," ucap L.

Untuk harga jualnya, kata L dijual Rp 4-5 juta per unit tergantung merk dan spesifikasinya.

Anjloknya pasar sepeda listrik juga dirasakan salah satu penjual di Jl Bandang.

Penjual yang enggan disebut namanya itu, juga mengaku kekurangan pembeli beberapa pekan terakhir.

"Iya menurun pasti (pasca ada larangan polisi) karena orang kebanyakan pakainya di lorongji pasti dan di daerah," ucapnya.

Sejauh ini, sejumlah sepeda listrik yang dijual dibeli dari luar daerah alias luar kota Makassar.

"Jumlahnya tidak tentu, kadang ada dua yang ambil dari Sinjai sama Soppeng," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Fenomena penggunaan sepeda listrik kian menjamur di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Tidak hanya di jalanan gang kecil atau antar lorong, penggunaan sepeda bertenaga baterei itu juga acap kali ditemukan di jalan-jalan raya atau poros.

Parahnya, kebanyakan pengguna masih di bawah umur atau kalangan anak remaja.

Dan lebih bahayanya lagi, kebanyakan para pengguna tidak menggunakan helm.

Padahal, kecepatan sepeda listrik itu bisa mencapai antara 40-50 kilometer per jam.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda, mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali memberikan imbauan ke masyarakat terkait bahaya penggunaan sepeda listrik itu.

Bahkan beberapa pengguna sepeda listrik yang terpantau melenggang di jalan raya kata Zulanda, telah ditindaki jajarannya.

"Ditindak ada tapi tidak ditilang, hanya diberikan edukasi represif edukatif karena seharusnya tidak dijalan," kata AKBP Zulanda kepada tribun, Kamis (11/8/2022) malam.

Lebih lanjut Zulanda menjelaskan, penggunaan sepeda listrik itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2022.

Hanya saja, dalam peraturan itu kata dia, disebutkan bahwa penggunaan sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalanan umum.

"Permenhub 45 Tahun 2020 sangat jelas dikatakan bahwa sepeda listrik dalam aturan tersebut tidak boleh digunakan dijalan umum, hanya dalam kawasan tertentu yang bukan jalan umum," terang Zulanda.

"Jadi, sepeda listrik butuh jalur tertentu dan bila tidak ada berarti tidak boleh dijalan raya," tegasnya lagi.

Dari sisi keamanan, sepeda listrik kata Zulanda juga belum dapat dikatakan terstandarisasi.

"Tidak melalui uji tipe, sehingga bukan menjadi kendaraan bermotor listrik yang sesuai harapan dalam dengan Perpres 55 Tahun 2019," ungkap Zulanda.

"Jadi, yang perlu dilakukan uji tipe untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi pengguna kendaraan listrik," sambungnya.

Dirinya pun mengaku telah mencoba langsung penggunaan sepeda listrik itu.

Dan hasilnya, kata Zulanda, keseimbangan bobot dan kecepatan dari energi yang dihasilkan sangat rawan bagi penggunanya.

"Keseimbangannya sangat tidak stabil, sangat goyang apalagi kalau agak kecepatan tinggi dan tentu sangat berbahaya jika digunakan oleh anak-anak," ucapnya.

Namun demikian, Zulanda mengaku belum dapat berbuat banyak.

Pasalnya, untuk menertibkan keberadaan sepeda listrik itu kata dia perlu peran aktif semua pihak.

Khususnya, Dinas Perhubungan, Bapenda terkait pajak atau izin penjualan, serta Jasa Raharja terkait asuransi bagi para penggunanya.

"Temuan dari di lapangan bahwa sepeda yang memakai motor listrik ini justru banyak menggunakan SNI 1049:2008 yang diperuntukkan untuk spesifikasi sepeda dayung, bukan sepeda yang memakai motor listrik," pungkasnya.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved