Penjualan Sepeda Listrik di Makassar Anjlok Pasca Ditindak Polisi
Berikut penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Makassar soal larangan penggunaan sepeda listri di Kota Makassar
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
Dirinya pun mengaku telah mencoba langsung penggunaan sepeda listrik itu.
Dan hasilnya, kata Zulanda, keseimbangan bobot dan kecepatan dari energi yang dihasilkan sangat rawan bagi penggunanya.
"Keseimbangannya sangat tidak stabil, sangat goyang apalagi kalau agak kecepatan tinggi dan tentu sangat berbahaya jika digunakan oleh anak-anak," ucapnya.
Namun demikian, Zulanda mengaku belum dapat berbuat banyak.
Pasalnya, untuk menertibkan keberadaan sepeda listrik itu kata dia perlu peran aktif semua pihak.
Khususnya, Dinas Perhubungan, Bapenda terkait pajak atau izin penjualan, serta Jasa Raharja terkait asuransi bagi para penggunanya.
"Temuan dari di lapangan bahwa sepeda yang memakai motor listrik ini justru banyak menggunakan SNI 1049:2008 yang diperuntukkan untuk spesifikasi sepeda dayung, bukan sepeda yang memakai motor listrik," pungkasnya.