Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjualan Sepeda Listrik di Makassar Anjlok Pasca Ditindak Polisi

Berikut penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Makassar soal larangan penggunaan sepeda listri di Kota Makassar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba
Salah satu toko penjualan sepeda listrik di salah satu toko Jl Ujung, Makassar, Jumat (12/8/2022) siang. 

Dirinya pun mengaku telah mencoba langsung penggunaan sepeda listrik itu.

Dan hasilnya, kata Zulanda, keseimbangan bobot dan kecepatan dari energi yang dihasilkan sangat rawan bagi penggunanya.

"Keseimbangannya sangat tidak stabil, sangat goyang apalagi kalau agak kecepatan tinggi dan tentu sangat berbahaya jika digunakan oleh anak-anak," ucapnya.

Namun demikian, Zulanda mengaku belum dapat berbuat banyak.

Pasalnya, untuk menertibkan keberadaan sepeda listrik itu kata dia perlu peran aktif semua pihak.

Khususnya, Dinas Perhubungan, Bapenda terkait pajak atau izin penjualan, serta Jasa Raharja terkait asuransi bagi para penggunanya.

"Temuan dari di lapangan bahwa sepeda yang memakai motor listrik ini justru banyak menggunakan SNI 1049:2008 yang diperuntukkan untuk spesifikasi sepeda dayung, bukan sepeda yang memakai motor listrik," pungkasnya.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved