Dimas Adipati
Sebar Konten LGBT, Selebgram Dimas Adipati Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Dimas Adipati dalam putusan itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
ist
Selebgram Kota Makassar, Dimas Adipati yang video klarifikasinya viral lantaran memakai kata-kata kasar memenuhi pemanggilan Tim Gugus Tugas Covid-19 Gowa. Dimas Adipati divonis dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Sementara ditangani," kata alumnus Akademi Kepolisian RI (Akpol) angkatan 2005 itu saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021) siang.
Hal senada diungkapkan Kabid Humas Polrestabes Makassar AKP Lando.
Menurutnya berkas perkara Dimas saat ini dalam tahap pemeriksaan untuk selanjutnya dilakukan pemanggilan.
"Berkas permintaan keterangan awal dan laporan pengaduannya, proses disposisi di ruang kasat. Nanti kalau sudah di unit yang tangani baru bisa kita ketahui (jadwal pemanggilannya)," kata Lando.(*)