Dimas Adipati
Sebar Konten LGBT, Selebgram Dimas Adipati Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Dimas Adipati dalam putusan itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Selebriti Instagram (Selebgram) Makassar yang menjadi terdakwa dalam kasus penyebaran konten Lesbi Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) Dimas Adipati dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Dimas Adipati dijatuhi vonis hukuman dalam sidang putusan yang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (10/8/2022).
Oleh majelis hakim, Dimas Adipati divonis dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Kamis (11/8/2022) sore.
Terdakwa Dimas Adipati dalam putusan itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Ia disebut melanggar pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, terdakwa juga dalam amar putusan majelis hakim menjatuhkan sanksi denda sebanyak Rp 25 juta.
"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," bebernya.
Vonis yang dijatuhi terhadap Dimas Adipati terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebab, JPU menuntut selebgram tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Meski terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa, putusan tersebut dikabarkan tidak diterima oleh pihak terdakwa sehingga mengajukan memori banding.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reksrim Polrestabes Makassar terus mendalami laporan penyebaran pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilaporkan Brigade Muslim Indonesia (BMI).
Dalam salinan laporannya, BMI mengadukan seorang Selebrgam Makassar Dimas. Adipati
Dimana unggahan di instastory milik akun @dimsun diduga mengunggah konten bermuatan pornografi pada 27 Agustus 2021.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman mengaku telah menerima laporan BMI dan segera memperosesnya.