Pemkot Makassar
Seleksi Kepala Sekolah Belum Dibuka, Wali Kota Makassar Danny Pomanto Soroti Kadisdik Muhyiddin
Wali Kota Makassar Danny Pomanto menyoroti kinerja Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Muhyiddin
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Diketahui ada 314 SD dan 55 SMP yang akan diisi pada seleksi kepala sekolah ini.
Terkait seleksi kepala sekolah SD dan SMP ini, mantan kepala SMPN 33 Makassar, Chaeruddin Hakim memberi beberapa masukan.
Guru penggerak kata dia bukan segalanya, setelah kelak ditetapkan sebagai kepala sekolah diharapkan ada penambahan ilmu terkait kemampuan menajerial mereka.
"Mereka harus diupgrade, karena saya melihat muatan guru penggerak tidak ada aspek manajerial," katanya.
Berbeda dengan calon pengawas (Cawas) dan calon kepala sekolah (cakep) mereka memang dipersiapkan untuk punya kemampuan menajerial dalam memimpin sekolah.
Guru penggerak hanya berkutat pada kompetensi proses dan standar penilaian guru.
Ia menambah, guru penggerak semata hanya profesionalisme guru, dan aspek pedagogik.
"Tapi tidak dengan aspek manajerial, sementara kepala sekolah itu jabatan manajerial, jadi kalau terpilih perlu diupgrade ilmunya melalui pelatihan khusus," jelasnya.
Intinya, Pemkot Makassar harus mengidentifikasi potensi calon kepsek dari hasil Diklat Cakep dan Guru Penggerak.
Selain itu, juga perlu melihat sisi kreativitas para calon kepala sekolah.
"Di bolak balik bagaimana pun itu kepala sekolah, melalui guru penggerak atau pelatihan berbulan-bulan tapi kalau mindset kreativitas tidak dimiliki tidak akan jadi sekolah," tegasnya.
"Saya tidak pernah ikut guru Penggerak karena faktor usia, saya tidak ikut cawas tapi saya instruktur Cawas, rata-rata mereka yang sudah ditempatkan terlena, tidak ada kreativitas," sambungnya
Karena itu, ia memberi saran kepada Pemkot Makassar dalam hal ini Wali Kota Danny Pomanto agar tidak buru-buru mendefinitifkan kepala sekolah yang terpilih.
Ada baiknya jika mereka berstatus pelaksana tugas (Plt) selama satu tahun untuk menguji kreativitasnya.
"Hasil tes CAT oleh Pemkot Makassar sebaiknya tidak langsung didefenitifkan, tetapi diangkat terlebih dahulu sebagai Plt kepala sekolah dengan SK Wali Kota selama 1 tahun sebagai uji coba," ulasnya.