Kapolres Curiga Alasan Warga Pinrang Rawat 4 Balita dari Malaysia Karena Terlantar
Menurut AKBP Moh Roni Mustofa jika R berasalan mengadopsi karena balita tersebut terlantar, seharusnya dilengkap dengan berkas yang diurus
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Waode Nurmin
Dikatakan, dasar pengurusan akta lahir dan KK tersebut berupa Surat Keterangan Lahir yang dibawa oleh R.
Di mana surat keterangan lahir tersebut dikeluarkan oleh Bidan Desa Binanga Karaeng, RN.
Terkait dugaan human trafficking, Roni menuturkan masih mendalaminya.
"Apakah ada transaksi atau human trafficking dari pihak lain masih kita dalami," ucapnya.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan imigrasi terkait Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur yang dikantongi laki-laki R.
"Dari pihak imigrasi memberikan jangka waktu 2 minggu untuk melihat keaslian dokumen yang dikantongi laki-laki R," imbuhnya.
Saat ini, kata Roni, keempat Balita tersebut dalam pengawasan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pinrang dalam kondisi sehat.
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.