Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN

Bakal Naik Tahun Depan, Intip Rincian Gaji Pokok ASN atau PNS 2022 Mulai Terendah Sampai Tertinggi

Gaji PNS atau ASN dikabarkan akan naik tahun 2023 setelah adanya kenaikan anggaran belanja Pegawai Negeri Sipil.

Editor: Sudirman
Tribunnews
Ilustrasi ASN. Gaji ASN atau PNS dikabarkan akan naik 2023. 

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.

Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved