Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pabrik Tripleks di Bua Luwu Rumahkan 700 Tenaga Borongan

Dikabarkan 700 tenaga outsourcing PT Sumber Graha Sejahtera dirumahkan dan tidak diketahui Dinas Ketenagakerjaan Luwu

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Waode Nurmin
Dokumentasi
ILUSTRASI- PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, didemo, Senin (9/5/2022). Dikabarkan 700 tenaga outsourcing PT Sumber Graha Sejahtera dirumahkan 

TRIBUNLUWU.COM, BUA - Pabrik tripleks di Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulsel atau PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) merumahkan 700 tenaga borongan atau Outsourcing.

Ini lakukan karena kurangnya produksi dan market penjualan sedang tidak stabil.

"Market kita agak susah sekarang dengan kayu tidak ada, jadi mereka masuk di sini tidak ada juga mereka kerja, jadi mereka kami istirahatkan dulu," kata Manager SDM PT SGS Andi Assing, Kamis (4/8/2022).

Assing belum dapat memastikan sampai kapang tenaga borongan dirumahkan.

"Bahan baku tidak ada juga, kami lagi berusaha bisa memenuhi kebutuhan perusahaan, kami belum bisa memastikan sampai kapan situasi ini," tambahnya.

Dirumahkannya 700 tenaga kerja pabrik itu tanpa sepengetahuan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Luwu, Syaiful Abdul Latief, akan berkoordinasi dengan pengawas tenaga kerja Pemprov Sulsel dan PT SGS setelah mendengar hal ini.

Menurut dia, perusahaan di Luwu termasuk PT SGS memang tidak wajib melaporkan secara langsung kondisi di perusahaan mereka kepada dinas.

Sebab hal itu merupakan kewenangan provinsi.

"Pengawasan kewenangannya provinsi, kita di tingkat kabupaten hanya ditembuskan surat pemberitahuan. Kabupaten kewenangannya pembinaan jika ada perselisihan antara perusahaan dengan karyawan," ujarnya.

Pemkab Luwu memberikan solusi agar 700 karyawan PT SGS yang dirumahkan diberi pelatihan advokasi melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Itulah fungsinya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh tenaga kerja," katanya.

Di sisi lain kata dia, 700 tenaga outsourcing yang dirumahkan wajib dibayarkan hak-haknya oleh vendor.

Tenaga outsourcing merupakan tenaga kerja yang bekerja di perusahaan secara hukum berada di bawah perusahaan lain.

Menurut UU tenaga kerja outsourcing juga memiliki hak kepastian hukum, hak atas uang lembur, hak jaminan sosial, hak memperoleh pesangon dan hak atas bantuan hukum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved