Dinas PTSP Makassar Ungkap Banyak Investor yang Tidak Patuh Mengisi LKPM
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) jadi syarat wajib pelaku usaha di PTSP Kota Makassar. Namun banyak yang justru tidak melaporkan
Penulis: Siti Aminah | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar mengeluhkan masih banyak investor yang tidak Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)-nya.
Kepala Dinas PM PTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan, LKPM menjadi kewajiban pelaku usaha yang harus dilaporkan tiap tiga bulan.
Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Konsekuensinya jika tidak patuh, maka Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan tersebut akan dicabut.
Hingga memasuki semester 2 tahun 2022 jumlah investor yang melaporkan LKPM 117 untuk sektor hotel dan restoran.
Selanjutnya 34 perusahaan untuk sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran.
46 perusahaan untuk sektor konstruksi, 36 perusahaan untuk sektor transportasi, gudang, dan telekomunikasi, serta 85 perusahaan untuk sektor jasa lainnya.
"Ini saya yakin masih dibawah 50 persen yang laporkan LKPM. Bagaimana kalau dua kali lipatnya melaporkan pasti akan tinggi nilainya," ulasnya.
Zulkifli menjelaskan, jumlah laporan LKPM oleh perusahaan mempengaruhi realisasi investasi.
Hingga saat ini, realisasi investasi mencapai Rp2,4 triliun.
Nilai ini dianggap masih kurang dari target yang harusnya sudah diangka Rp4 triliun.
"Kita baru capai Rp2,4 triliun, idealnya sampai Rp4 triliun di awal semester 2," tuturnya.
Kendati demikian, Makassar berada di posisi atas dengan nilai investasi tertinggi dari 24 kabupaten kota di Sulsel.
"Kita menopang investasi Sulsel sebesar 37 persen," katanya.
Zulkifli menarget, realisasi investasi tahun ini diatas Rp8 triliun.