Dinas PTSP Makassar Ungkap Banyak Investor yang Tidak Patuh Mengisi LKPM
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) jadi syarat wajib pelaku usaha di PTSP Kota Makassar. Namun banyak yang justru tidak melaporkan
Penulis: Siti Aminah | Editor: Waode Nurmin
Tribun-Timur.com/Siti Aminah
Kepala Dinas PTSP Makassar Andi Zulkifli Nanda mengatakan masih banyak pelaku usaha yang tidak melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Paling tidak kata dia bisa melebihi realisasi investasi tahun sebelumnya.
Pengalaman yang lalu, realisasi investasi mengalami peningkatan signifikan jelang akhir tahun.
Untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, Dinas PTSP Makassar menurunkan tim untuk melakukan bimbingan dan pendampingan LKPM.
Sasarannya adalah perusahaan yang memiliki modal diatas Rp500 juta.
"Pengalaman memang harus ada pendampingan, kami akan lakukan kerjasama membuka pelayanan LPKM dan izin NIB," pungkasnya. (*)