CPNS
Syarat dan Dokumen Harus Disiapkan Daftar CPNS dan PPPK 2022, Termasuk Bersedia Tak Pindah 10 Tahun
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan pindah selama 10 tahun di tempat kerja pertama lolos menjadi PNS.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akan membuka 1 juta lebih formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Ada sejumlah aturan atau ketentuan secara otomatis melekat setelah lulus menjadi ASN atau PNS.
Seperti ASN atau PNS dilarang pindah sebelum 10 tahun masa pengabdian di tempat pertama lolos jadi ASN.
Baca juga: Jangan Sampai Salah! Berikut Cara Buat Akun SSCASN Jika Ingin Mendaftar CPNS dan PPPK Tahun Ini
Baca juga: Formasi Lengkap CPNS dan PPPK Bakal Diterima Tahun Ini, Lengkap Syarat dan Rincian Gajinya
Mereka juga akan membuat surat pernyataan bersedia tidak akan pindah dalam kurun waktu sepuluh tahun.
Apabila mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka ASN tersebut dianggap mengundurkan diri.
Aturan tersebut tertuang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) RI Nomor 27 Tahun 2021.
Aturan lainnya seperti bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau bahkan luar negeri, sesuai dengan perintah penugasan.
Menurut KemenPAN-RB RI Nomor 27 Tahun 2021 ada 10 syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas;
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri;
4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas;
5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik;
6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar;
7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00;
8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu;
9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT;
10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Dokumen yang harus disiapkan:
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.
Cara buat akun SSCASN
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id;
2. Klik Registrasi;
3. Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya;
4. Unggah scan KTP dan swafoto;
5. Lalu masukan kode CAPTCHA;
6. Klik submit;
7. Setelah selesai login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id;
8. Lengkapi data yang masih kosong;
9. Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan;
10. Upload dokumen yang diminta lalu cek resume;
11. Cetak kartu informasi akun.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Ini 10 Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022,Dilarang Minta Pindah! Berikut Cara Buat Akun di SSCASN