Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Ampera Matippanna

Memahami Malapraktik Medis

Malapraktik medis atau malapraktik kedokteran selalu menjadi momok bagi masyarakat pengguna layanan kesehatan karena dampak yang ditimbulkannya.

DOK PRIBADI
Ampera Matippanna 

Oleh: Dr dr Ampera Matippanna SKedMH

Dokter fungsional Ahli Madya BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan

TRIBUN-TIMUR.COM - Malapraktik medis atau malapraktik kedokteran selalu menjadi momok bagi masyarakat pengguna layanan kesehatan karena dampak yang ditimbulkannya dapat secara langsung mempengaruhi keselamatan jiwa manusia.

Meskipun demikian, malapraktik sesungguhnya tidak hanya terjadi di kalangan dokter atau tenaga kesehatan saja tetapi juga dapat terjadi di kalangan profesi lainnya seperti guru, advokad, akuntan, hakim, dan lain sebagainya.

Secara yuridis, pengertian malapraktik dapat ditemukan dalam kamus hukum Black. Disebutkan “Any professional misconduct, unreasonable lack of skill. This term is usually applied to such conduct by doctors, lawyers, and accountants. Failure of one rendering professional services to exercise that degree of skill and learning commonly applied under all the circumstances in the community by the average prudent reputable member of the profession with the result of injury, loss or damage to the recipient of those entitled to rely upon them. It is any professional misconduct, unreasonable lack of skill or fidelity in professional or judiciary duties, evil practice, or illegal or immoral conduct.”

Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa sebuah perbuatan atau tindakan disebut sebagai perbuatan malapraktik apabila seseorang gagal dalam memberikan pelayanan yang profesional, tidak mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan, lalai dalam menerapkan standar profesi atau melaksanakan praktik yang bertentangan dengan hukum (illegal) dan tak bermoral, yang seharusnya tidak dilakukan oleh kalangan profesional.

Dengan demikian, malapraktik dapat disebut pula sebagai melakukan praktik buruk (bad practice).

Jika malapraktik tersebut dikaitkan dengan profesi medis, maka pengertian malapraktik medis atau malapraktik kedokteran adalah kegagalan seoarang dokter atau tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan atau tindakan medis kepada pasien yang sesuai dengan standar profesi, standar operasional prosedur sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau memberikan pelayanan kesehatan dan tindakan medis yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan dan kepantasan yang berlaku dimasyarakat yang menyebabkan suatu kerugian, cacat atau meninggalnya seorang pasien.

Tidak semua kerugian, cacat atau kematian pasien akibat pelaksanaan tindakan medis adalah perbuatan malpraktek, karena dapat saja terjadi oleh karena suatu risiko medis atau oleh karena kelalaian pasien atau keluarganya sendiri yang mengakibatkan terjadinya kerugian, cacat atau kematian seorang pasien (contributory negligence).

Untuk memastikan suatu perbuatan dapat disebut malapraktik medis, maka harus dibuktikan adanya unsur kesalahan dokter dalam melakukan pelayanan kesehatan atau tindakan medis yang menyebabkan terjadinya kerugian, cacat atau kematian pasien tersebut.

Kesalahan yang dimaksud adalah adanya unsur kesengajaan atau kelalaian tidak bertindak dengan hati-hati dan teliti serta tidak menerapkan standar profesi, standar operasional prosedur dan melanggar etika profesi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika seorang dokter atau tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan atau tindakan medis secara hati-hati dan teliti, melakukan tindakan medis sesuai dengan standar profesi dan Standar Operasional Prosedur, kemudian terjadi suatu akibat yang merugikan ,cacat atau kematian pasien, maka dokter tidak dapat disebut melakukan malprakek karena tidak terdapat unsur kesalahan dokter dan dokter yang melakukan tindakan tersebut tidak dapat dikenakan sanksi hukuman.

Sebagaimana asas hukum yang dianut dalam penerapan sanksi hukum adalah tiada hukuman tanpa kesalahan, yang dalam hukum pidana dikenal dengan istilah geen sraft zonder schuld.

Suatu kejadian yang merugikan, caca atau kematian pasien dalam pelaksanaan tindakan medis sepanjang bukan karena adanya unsur kesengajaan atau karena kelalaian dokter dianggap sebagai risiko medis yang harus ditanggung oleh pasien atau keluarganya, karena bagaimanapun hasil dari pelaksanaan tindakan medis tidak dapat diprediksikan (unpredictiable).

Kewajiban menanggung akibat dari risiko medis merupakan bagian dari persetujuan tindakan medis (informed consent) yang diberikan oleh pasien kepada dokter untuk melaksanakan pelayanan atau tindakan medis terhadap diri pasien yang bersangkutan.

Tentunya sangat sulit untuk membuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian dokter dalam perbuatan malprakek, karena pelayanan kesehatan atau tindakan medis tersebut hanya dapat dipahami oleh kalangan medis saja. Sedangkan pasien atau keluarganya dan termasuk penegak hukum sangat awam dengan bidang tersebut.

Dapat saja terjadi bahwa perbuatan tersebut bukan malprakek tetapi pasien tetap melakukan gugatan atau tuntutan hukum atau sebaliknya dapat saja perbuatan tersebut adalah malapraktik tetapi pasien tidak melakukan gugatan atau tuntutan hukum, karena kurangnya pemahaman pasien atau keluarganya mengenai pelayanan kesehatan atau tindakan medis.

Secara yuridis suatu tindakan medis dianggap sebagai perbuatan malapraktik atau kelalaian medis jika dapat dibuktikan adanya dua unsur utama ,yaitu adanya sikap bathin dokter (mensrea) yang tidak terpuji, baik karena suatu kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa) tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, mengabaikan standar profesi dan standar operasional prosedur atau melakukan suatu tindakan medis tanpa indikasi medis yang jelas, sehingga mengakibatkan suatu kerugian, cacat atau kematian pasien dan adanya perbuatan (ctus reus) yang melanggar hukum atau yang akibatnya diatur oleh hukum.

Perbuatan melanggar hukum yang dimaksud antara lain melakukan tindakan medis dengan sengaja membuat perlukaan pada tubuh pasien tanpa persetujuan pasien merupakan suatu kejahatan yang diancam pidana (Pasal 351 KUHP).

Sedangkan yang dimaksud dengan perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum misalnya karena kelalaian dokter yang menelantarkan pasien (omission), mengabaikan prinsip keamanan dan keselamatan pasien, tidak menerapkan standar profesi dan standar operasional prosedur.

Jika kelalaian tersebut mengakibatkan kerugian secara perdata dapat diterapkan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata, sedangkan jika kelalaian tersebut menimbulkan cacat atau kematian dapat diterapkan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Dalam praktik kedokteran sehari-hari untuk mengukur atau menilai suatu perbuatan malapraktik medis, terdapat beberapa kriteria yang dapat digunakan antara lain; dokter melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan kewajiban profesionalnya, melanggar hak pasien yang timbul dari kewajiban profesionalnya,melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved