Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Ampera Matippanna

Memahami Malapraktik Medis

Malapraktik medis atau malapraktik kedokteran selalu menjadi momok bagi masyarakat pengguna layanan kesehatan karena dampak yang ditimbulkannya.

DOK PRIBADI
Ampera Matippanna 

Tentunya sangat sulit untuk membuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian dokter dalam perbuatan malprakek, karena pelayanan kesehatan atau tindakan medis tersebut hanya dapat dipahami oleh kalangan medis saja. Sedangkan pasien atau keluarganya dan termasuk penegak hukum sangat awam dengan bidang tersebut.

Dapat saja terjadi bahwa perbuatan tersebut bukan malprakek tetapi pasien tetap melakukan gugatan atau tuntutan hukum atau sebaliknya dapat saja perbuatan tersebut adalah malapraktik tetapi pasien tidak melakukan gugatan atau tuntutan hukum, karena kurangnya pemahaman pasien atau keluarganya mengenai pelayanan kesehatan atau tindakan medis.

Secara yuridis suatu tindakan medis dianggap sebagai perbuatan malapraktik atau kelalaian medis jika dapat dibuktikan adanya dua unsur utama ,yaitu adanya sikap bathin dokter (mensrea) yang tidak terpuji, baik karena suatu kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa) tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, mengabaikan standar profesi dan standar operasional prosedur atau melakukan suatu tindakan medis tanpa indikasi medis yang jelas, sehingga mengakibatkan suatu kerugian, cacat atau kematian pasien dan adanya perbuatan (ctus reus) yang melanggar hukum atau yang akibatnya diatur oleh hukum.

Perbuatan melanggar hukum yang dimaksud antara lain melakukan tindakan medis dengan sengaja membuat perlukaan pada tubuh pasien tanpa persetujuan pasien merupakan suatu kejahatan yang diancam pidana (Pasal 351 KUHP).

Sedangkan yang dimaksud dengan perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum misalnya karena kelalaian dokter yang menelantarkan pasien (omission), mengabaikan prinsip keamanan dan keselamatan pasien, tidak menerapkan standar profesi dan standar operasional prosedur.

Jika kelalaian tersebut mengakibatkan kerugian secara perdata dapat diterapkan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata, sedangkan jika kelalaian tersebut menimbulkan cacat atau kematian dapat diterapkan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Dalam praktik kedokteran sehari-hari untuk mengukur atau menilai suatu perbuatan malapraktik medis, terdapat beberapa kriteria yang dapat digunakan antara lain; dokter melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan kewajiban profesionalnya, melanggar hak pasien yang timbul dari kewajiban profesionalnya,melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved