Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Gowa Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Truk Sampah

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani membeberkan pihaknya tengah merampungkan berkas perkara.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani didampingi kasi intel dan kasipidsus saat saat jumpa pers di Kejari Gowa, Senin (1/8/22)   

Namun, setelah dilakukannya perhitungan mendalam oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) terhadap perhitungan kerugian negera atas kasus tersebut mencapai jumlah fantastis.

"Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) telah diuraikan adanya penyimpangan kerugian negara sebesar Rp9.082.601.303,23 miliar," sebut Yeni, Senin (1/8/22).

Yeni membeberkan jika adanya perbedaan selisih jumlah kerugian negara antara hasil audit BPKP dengan Kejari Gowa yang cukup besar.

Pasalnya kata dia, pihak internalnya memang belum menghitung pada proses karoseri mobil sampah tersebut. 

"Nanti setelah pihaknya bekerja sama dengan Politeknik Ujung Pandang yang melakukan perhitungan fisik oleh tim khusus dan kemudian BPKP memasukkan hasil perhitungan fisik tersebut maka dihasilkan total jumlah kerugian saat ini.

Bisa jadi ini kerugian negara yang terbesar di Sulawesi Selatan karena mencapai Rp9 miliar," katanya.

Dikatakan, adanya juga temuan pembayaran honor untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pengadaan mobil sampah di 121 desa sebesar Rp13 juta per desa. 

Sementara itu tidak dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2019. 

"Ada anggaran yang terkait dengan honor-honor TPK. Dari 121 itu ada honor TPK yang tidak dianggarkan di APBDes tetapi dikeluarkan sebesar Rp13 juta," beber Yeni

"Intinya untuk anggaran tenaga honor TPK dia keluarkan yang seharusnya tidak boleh di keluarkan," sambungnya.

Dalam kasus korupsi tersebut, masih lima orang yang ditetapkan tersangka.

Mereka yakni, AS (mantan Kadis PMD Kabupaten Gowa), AM (penyedia PT Bima Rajamawellang), SA (koordinator bendahara di Pallangga).

Kemudian, FT (koordinator bendahara Bontolangkasa Selatan) serta AAS (Supervisor Sales PT Astra Izusu).

"Masih lima dulu, karena lima tersangka yang kami informasikan kemarin itu adalah pelaku inti. Sehingga saat ini kami akan melakukan pengembangan dan juga pengembangan dalam penuntutan," ucapnya

Meski demikian, menurut dia, tidak menuntut kemungkinan tersangka akan bertambah 

"Jika ada indikasi maka bisa jadi kami akan menambah jumlah tersangka lagi," pungkasnya.

 

Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved