DPRD Makassar Setujui Ranperda Tentang Perlindungan Guru
Peran guru selain sebagai sutradara juga sebagai aktor utama dalam proses pembelajaran.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Kota Makassar menyetujui rancangan peraturan daerah/Ranperda Perlindungan Guru.
Itu diputuskan melalui rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Senin (1/8/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo didampingi wakil ketua DPRD, Andi Suhada Sappaile dan Andi Nurhaldin Halid.
Hadir juga Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi, kepala OPD hingga
Masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pandangan akhir lewat juru bicara yang ditunjuk.
Fraksi Partai Gerindra mislanya, disampaikan oleh Budi Hastuti.
Didepan forum, Budi Hastuti mengatakan, Fraksi Partai Gerindra telah mengkaji Perda Perlindungan Guru ini.
Gerindra berharap, ranperda ini dapat menjawab berbagi soal dan tantangan para pendidik agar profesi guru lebih profesional dan berintegritas.
"Kami Gerindra menyatakan menyetujui disahkannya perda perlindungan guru agar menjadi payung hukum melindungi pendidik dalam menjalankan tugasnya," ucapnya.
Selanjutnya, pandangan akhir Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh Arifin Dg Kulle.
Ia menyampaikan, sesuai amanat konstitusi, Demokrat berpandangan bahwa WNI ingin dilindungi dan dijamin haknya secara penuh.
Karena itu pemerintah tidak boleh lalai dalam memberikan perlindungan kepada guru sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.
Demokrat menilai, pemenuhan dan perlindungan hak bagi guru masih cukup memberatkan.
Ditandai masih adanya kekerasan yang diterima dalam menjalankan profesi sebagai pendidik.
"Regulasi yang mengatur tentang guru sebagai pendidik ada banyak. Namun faktanya persoalan yang dialami guru antara lain kekerasan fisik maupun tidak terpenuhinya hak menjadi dasar maka perlu ada regulasi di tingkat daerah," paparnya.