Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

1.666 Ternak Positif, Sulsel Kini Zona Merah Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku

Sebanyak 1666 ternak di Sulawesi Selatan terkonfirmasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / SITI AMINAH
RDP di Komisi B DPRD Sulsel terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Sulsel kini zona merah PMK. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sulawesi Selatan kini masuk zona merah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Wabah ini telah menular di 14 kabupaten/kota di Sulsel.

Jumlah ternak yang terkonfirmasi positif PMK mencapai 1666.

Baca juga: Positif PMK, 17 Ekor Sapi di Maros Dimusnahkan Paksa

Baca juga: Kasus PMK di Tana Toraja Meningkat, Pemerintah Tuding Banyak Kerbau Diseludupkan dari Toraja Utara

Dari 1666 yang positif, 83 diantaranya telah dipotong bersyarat, 30 mati, dan124 ekor dinyatakan sembuh.

Sehingga masih ada 1.429 hewan di Sulsel terkofirmasi positif PMK.

Longgarnya pengawasan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinisi Sulawesi Selatan diduga menjadi penyebabnya.

DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengundang stakeholder terkait menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, dan Balai Besar Veteriner Maros.

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, Luthfi Natsir, mengatakan Balai Besar Karantina Pertanian betugas di pintu pemasukan pintu pengeluaran.

Ada beberapa pintu pemasukan dan pengeluaran hewan ternak di Sulsel.

Terkait pencegahan PMK, Balai Karantina telah menjalankan SOP sebagaimana yang diamanatkan.

Pemasukan dan pengeluaran hewan ternak telah dilakukan pengecekan secara berlapis.

"Pertama, ada proses karantina dari tempat asal, karantina atau inkubasi dilakukan selama 14 hari," ucap Lutfie Natsir, Jumat (29/7/2022).

Setelah dinyatakan sehat di tempat tujuan, dilaksanakan bio security di tempat kedatangan.

Petugas Balai Karantina melakukan pemeriksan klinis dan fisik terhadap hewan yang masuk tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved