Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS

Formasi Lengkap CPNS dan PPPK Bakal Diterima Tahun Ini, Lengkap Syarat dan Rincian Gajinya

Sebanyak 1.086.128 CPNS dan PPPK akan diterima tahun 2022, lengkap dengan rincian gaji.

Editor: Sudirman
Dok Tribun Timur
Ilustrasi CPNS. Pemerintah akan menerima 1.086.128 formasi CPNS dan PPPK 2022. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akan menerima 1.086.128 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022.

Kepastian penerimaan CPNS dan PPP disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD beberapa waktu lalu.

Pemerintah akan lebih memprioritaskan penerimaan PPPK dibanding CPNS.

Baca juga: Tak Langsung Dihapus, Berikut 4 Kategori Honorer Berpeluang Diangkat CPNS dan PPPK Tahun Ini

Baca juga: Berikut 7 Golongan Tak Lagi Bersyarat Daftar CPNS dan PPPK Tahun Ini, Termasuk Anda?

PPPK akan diprioritaskan tenaga guru dan kesehatan.

Formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintahan sebanyak 758.018 orang.

Sedangkan PPPK fungsional non guru sebanyak 184.239 orang.

Nantinya untuk lowongan CPNS 2022 akan dibuka sebanyak 8.941 untuk sekolah kedinasan.

Secara lengkap rincian formasi pengadaan CPNS dan PPK yakni sebagai berikut:

PPPK Pusat

PPPK Guru: 45.000 orang

PPPK Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang

PPPK Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang

PPPK Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang

PPPK DaerahPPPK Guru: 758.018 orang

PPPK Fungsional selain guru: 184.239 orang

CPNS

CPNS Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

CPNS Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang.

Syarat daftar CPNS 2022 dan PPPK

Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat

sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi

Pemerintah.

Daftar gaji PNS dan PPPK 2022

Gaji PNS

1. Golongan IGaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan IIGaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan IIIGaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IVGaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan

Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Gaji PPPK

Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Berikut ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500. 

Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan haknya sebagai berikut: 

Gaji dan tunjangan

Cuti

Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul KABAR GEMBIRA Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK Segera Dibuka, Ini Rincian Formasi dan Syarat Daftar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved