Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tambang Ilegal

Kadis Perikanan Tepis Excavator 'Plat Merah' Dipakai Tambang Galian C Ilegal di Luwu

Baharuddin mengaku, perlu menjelaskan tudingan excavator yang diduga beroperasi pada tambang galian C ilegal di Sungai Bajo.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Chalik Mawardi/Tribun Timur
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu, Baharuddin, angkat suara terkait dengan excavator di dinasnya. Baharuddin mengaku, perlu menjelaskan tudingan excavator yang diduga beroperasi pada tambang galian C ilegal di Sungai Bajo. 

"Bisa kita lihat sendiri kondisi alat saat saya terima," papar Baharuddin sembari memperlihatkan foto excavator saat pertama dia terima.

Sebelum lebaran Idul Adha 10 Juli 2022 lalu, surat rekomendasi penarikan alat untuk dikembalikan ke Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) terbit.

"Memang sudah ada rekomendasi dari DPRD, karena alat sudah tidak mampu bekerja dan menghasilkan pendapatan asli daerah," tuturnya.

Selama ini, lanjut Baharuddin, alat diperuntukkan untuk kerja sosial dan sesekali disewakan.

Seperti membenahi tambak warga saat banjir dan bencana alam lainnya.

"Target PAD kami pada tahun 2021 yakni Rp 110 juta, tapi realisasi hanya Rp 50 juta, karena alat sudah tidak layak bekerja maksimal," tuturnya.

Sebelumnya, excavator milik Dinas Perikanan Luwu diduga melakukan tambang galian C ilegal di Sungai Bajo, Kecamatan Bajo. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved