Tambang Ilegal
Kadis Perikanan Tepis Excavator 'Plat Merah' Dipakai Tambang Galian C Ilegal di Luwu
Baharuddin mengaku, perlu menjelaskan tudingan excavator yang diduga beroperasi pada tambang galian C ilegal di Sungai Bajo.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu, Baharuddin, angkat suara terkait dengan excavator di dinasnya.
Baharuddin mengaku, perlu menjelaskan tudingan excavator yang diduga beroperasi pada tambang galian C ilegal di Sungai Bajo.
Ia secara gamblang menjelaskan, tudingan tersebut bermula ketika Kepala Desa Tallang Bulawang menyewa excavator untuk menggali drainase.
"Alat (excavator) tentunya menyeberang Sungai (Bajo) jika ingin ke Tallang Bulawang ataupun sebaliknya," kata Baharuddin, Selasa (26/7/2022).
Di Desa Tallang Bulawang, excavator bekerja satu setengah hari atau sebelum Hari Raya Idul Adha lalu.
Setelah bekerja di Desa Tallang Bulawang, Baharuddin memerintahkan operator untuk memulangkan alat pada hari Senin (11/7/2022).
"Saya memerintahkan agar alat dikembalikan ke workshop Dinas PU karena sebelumnya sudah ada rekomendasi dari DPRD agar alat ditarik karena sudah tidak layak bekerja," jelasnya.
Namun pada Senin itu, ada warga menemukan alat sedang bekerja di Sungai Bajo.
Mengeruk material lalu dipindahkan ke mobil tongkang.
"Kalau soal itu saya tidak tahu, tidak ada perintah dari saya," tegasnya.
Baharuddin telah memanggil operator terkait dengan hal itu.
"Saya meminta penjelasan kepada operator dan penjelasannya bahwa dia membatu tetangganya yang meminta tolong kepada dirinya," jelasnya.
Baharuddin menambahkan, excavator tersebut merupakan pengadaan tahun 2016 dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).
Kemudian dia menerima alat pada tahun 2021 dari kepala dinas sebelumnya.
Kondisi alat saat dia terima banyak mengalami kerusakan.