CPNS
Pemerintah Bakal Terima 1 Juta CPNS dan PPPK Tahun Ini, Berikut Persyaratan Lengkap Harus Dipenuhi
Beberapa syarat harus disiapkan jika ingin mendaftar CPNS 2022 seperti scan pas foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Kepastian penerimaan CPNS 2022 disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ad interim ( MenPAN-RB ad interim ), Mahfud MD, 28 Juni lalu.
Bagi anda yang berminat mendaftar CPNS dan PPPK, ada baiknya menyiapkan berkas dari sekarang.
Baca juga: Pemerintah Bakal Terima 1.086.126 CPNS dan PPPK Tahun Ini, Prioritas Guru dan Tenaga Kesehatan
Baca juga: Siapkan Berkas, Pemkab Jeneponto Usul 350 Formasi CPNS 2022, Ini Rinciannya
Beberapa syarat harus dipenuhi jika ingin mendaftar CPNS seperti batas usia.
Seperti tahun sebelumnya, syarat mendaftar CPNS maksimal berusia 18 sampai 35 tahun.
Sementara untuk PPPK difokuskan pada PPPK Guru.
"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya ," kata Mahfud MD.
Berikut syarat peserta seleksi CPNS dan PPPK dan dokumen yang harus dipersiapkan sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN:
1. Pelamar berusia 18-35 tahun.
2. Warga Negara Indonesia (WNI).
Bagi Kamu yang berusia maksimal 40 tahun masih bisa mengikuti Seleksi CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022.
Namun hanya untuk posisi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI