Partai Golkar
Taufan Pawe Siap Hadapi Somasi Tim Hukum Nurdin Halid
Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe menyatakan siap menghadapi jika pernyataannya dipersoalkan tim hukum HAM Nurdin Halid.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe menyatakan siap menghadapi jika pernyataannya dipersoalkan tim hukum HAM Nurdin Halid.
Hal itu disampaikan Taufan Pawe menjawab pertanyaan wartawan soal somasi tim hukum Nurdin Halid, Syahrir Cakkari.
Dalam kesempatan itu, Taufan Pawe didampingi Wakil Sekretaris DPD I Nasran Mone, anggota DPRD Sulsel Taqwa Muller, juru bicara Zulham Arief, dan Ketua AMPG Sulsel sekaligus Ketua Komisi E DPRD Sulsel Rahman Pina.
Wali Kota Parepare itu baru tiba dari Jakarta.
Ia tidak berada di Makassar ketika dua kelompok ribut-ribut di Kantor DPD I Golkar Sulsel.
Taufan mengatakan, pernyataannya menyebut Nurdin Halid otaki rapat pleno, ia sampaikan menjawab pertanyaan wartawan.
"Saya jujur katakan kejadian ini memang sumbernya dari Pak Nurdin Halid, bahkan ada kata otaki. Saya bilang ini off the record, tapi sudah keluar (ke publik) apa boleh buat," kata Taufan Pawe kepada wartawan di Warkop Sija Sawerigading Jl Sawerigading, Makassar, Minggu (24/7/2022) pagi.
"Saya bukan orang munafik saya bukan orang pengecut. Itu realitas hidup saya, saya akan hadapi apapun," lanjutnya.
Taufan Pawe melanjutkan, rapat pleno pengurus DPD I yang dipimpin Ketua Haria Kadir Halid punya rangkaian dengan sejumlah peristiwa sebelumnya.
Oleh karena itu, ia menyebut diksi diotaki dalam pernyataannya sebelumnya.
"Sebenarnya statement itu bersumber dari pertanyaan wartawan. Saya katakan kejadian sekarang ini adalah rangkaian kejadian yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan lain," kata Taufan Pawe.
"Terus pertanyaan selanjutnya bagaimana tanggapan saya dengan keadaan ini. Saya katakan kader Golkar yang baik tidak mungkin saling mencederai, tidak mungkin ambil langkah inkonstitusional," lanjutnya.
Politisi berlatar doktor ilmu hukum itu menilai, rapat pleno kubu Kadir Halid tidak sah berdasarkan juklat nomor 4 tahun 2020.
Menurutnya juklat itu, mengatur secara jelas rapat pleno hanya bisa dipimpin ketua.
Kedua rapat pleno agendanya harus jelas, harus tercantum dengan baik.