Aturan Baru, Jumlah Penumpang Bandara Sultan Hasanuddin Justru Meningkat Tujuh Persen
Jumlah penumpang setelah pemberlakuan aturan baru terhitung dari 17 hingga 21 juli mencapai 152.170 orang.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pergerakan penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin cenderung meningkat usai pemberlakuan syarat perjalanan baru, Senin (17/7/22).
Hal ini disampaikan oleh Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I, Iwan Risdianto, Jumat (22/7/22).
Dari data lalu lintas udara di Bandara Sultan Hasanuddin, jumlah penumpang meningkat 7 persen.
Baca juga: Aturan Baru Perjalanan via Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Vaksin Kedua Wajib Antigen 1x24 jam
Baca juga: Jumlah Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Meningkat 12 Persen Selama Juni 2022
Jumlah penumpang setelah pemberlakuan aturan baru terhitung dari 17 hingga 21 juli mencapai 152.170 orang.
"Jika dibandingkan 10 sampai 14 Juli hanya 141.323 penumpang. Artinya ada peningkatan 7 persen," ujar Iwan Risdianto.
Tak hanya penumpang, pergerakan pesawat juga mengalami peningkatan.
Sebelum pemberlakuan aturan baru, 10 - 14 Juli 2022, pergerakan pesawat hanya 1.058.
"17 hingg 21 Juli naik menjadi 1.132 pergerakan. Ada peningkatan 7 persen," tururnya.
Jumlah kargo juga mengalami peningkatan mencapai 13 persen.
"10 hingga 14 Juli hanya 1.122 ton, 17 hingga 21 Juli meningkat 1.271 ton, naik 13 persen," sebutnya.
Aturan Terbaru
Diberitakan sebelumnya, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin resmi memberlakukan aturan perjalanan baru, Minggu (17/7/2022).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022.
Stakeholder Relation Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto mengatakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster sudah tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid antigen ataupun PCR.
Jika baru vaksin dosis kedua, PPDN wajib memperlihatkan hasil PCR 3X24 jam atau Antigen 1x24 jam.