Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Baru Perjalanan via Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Vaksin Kedua Wajib Antigen 1x24 jam

Jika baru vaksin dosis kedua, kata Iwan, PPDN wajib memperlihatkan hasil PCR Test 3X24 jam atau rapid antigen 1x24 jam.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Waode Nurmin
TribunMaros.com/Nurul Hidayah
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin kembali menerapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri sejak Minggu (17/7/2022). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Bandara Internasional Sultan Hasanuddin resmi memberlakukan aturan perjalanan baru, Minggu (17/7/2022).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022.

Stakeholder Relation Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto mengatakan dalam aturan terbaru, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster sudah tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid antigen ataupun PCR Test.

Jika baru vaksin dosis kedua, kata Iwan, PPDN wajib memperlihatkan hasil PCR Test 3X24 jam atau rapid antigen 1x24 jam.

"Kalau baru vaksin dosis pertama, harus PCR 3x24 jam, begitu pula dengan mereka yang belum vaksin sama sekali karena komorbid," katanya, Senin (18/7/2022).

Anak usia 6 sampai 17 tahun yang telah vaksin 2 kali sudah tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes Antigen maupun PCR.

"Bagi anak usia kurang 6 tahun tidak termasuk ketentuan vaksinasi dan tidak wajib test Covid19 namun wajib dilakukan pendampingan," terangnya.

Informasi mengenai aturan terbaru ini, katanya, sudah disosialisasikan sejak jauh-jauh hari melalui media sosial SHIAM Airport.

Pihaknya pun telah memeberlakukan pemasangan alat peminda aplikasi peduli lindungi di pintu masuk terminal keberangkatan.

"Penumpang wajib mengunduh peduli lindungi dan wajib menscan sebelum masuk. Sejauh ini sih kita sudah sosialisasi sebelum bernagkat ke bandara harus mengunduh peduli lindungi," sebutnya.

Iwan menyebutkan, terdapat layanan tes PCR dan juga Antigen bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin booster.

"Lokasinya di lobi keberangkatan depan kantor ADM," tuturnya.

Sejak pemberlakuan persyaratan perjalanan terbaru, diketahui jumlah penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin masih stabil.

"Sejauh ini kita lihat penerapannya, dari pantauan kami masih berada di angka 25 sampai 30 ribu penumpang," tutupnya.

Sementara itu, salah satu calon penumpang, Ilham Putra yang bertolak ke kendari mengatakan aturan terbaru ini cukup membingungkan.

"Kebijakan pemerintah ini yang selalu berubah-ubah membuat masyarakat bingung, karena sebelumnya, penumpang yang sudah vaksin 2 sudah tidak perlu tes lagi," ujarnya.

Dirinya baru vaksin kedua pun terpaksa melakukan tes antigen di area bandara akibat aturan terbaru ini.

"Saya terlambat dapat infonya, terpaksa antigen di sini, biayanya itu Rp 109 ribu," tutupnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved