Rizieq Shihab
Siapa Syarifah Fadhlun Yahya? Sosok Paling Berjasa hingga Rizieq Shihab Bebas dari Penjara
Syarifah Fadhlun Yahya menjadi penjamin sehingga Rizieq Shihab bisa bebas dari penjara, Rabu (20/7/2022).
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, bebas bersyarat dari penjara, Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq bebas bersyarat setelah menjalani pidana sejak 12 Desember 2020.
Ia ditahan atas kasus penyiaran berita bohong soal tes swab RS Ummi dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Ingat Rizieq Shihab? Dipenjara Gegara Berita Bohong dan Pelanggaran Karantina, Kini Bebas Gegara Ini
Baca juga: Jejak Digital Ade Armando Dikeroyok saat Demo 11 April, Dulu Sentil Rizieq Shihab dan Anies Baswedan
Lalu siapa penjamin Habib Rizieq Shihab sehingga bisa bebas dari penjara?
Syarifah Fadhlun Yahya menjadi penjamin sehingga Rizieq Shihab bisa bebas dari penjara.
Syarifah Fadhlun Yahya adalah istri Rizieq Shihab.
Rizieq pun memberikan apresiasinya dan ucapan terima kasih kepada sang istri serta anak-anaknya.
"Beliau dengan segenap 7 putri saya selama ini dengan setia mengikuti dari mulai awal pemeriksaan sampai persidangan sampai juga ke penahanan, rutin pembesukan, dan rutin terus memberikan semangat," ujar Rizieq Shihab.
Rizieq menegaskan, pembebasan bersyaratnya bukan pemberian partai politik maupun penjabat, namun murni proses hukum melalui jaminan dari istrinya.
Sosok Syarifa Fadhlun
Syarifah Fadhlun Yahya memiliki nama lengkap Asy-syarifah Fadhlun binti Fadhil bin Hasan Ibnul Habib Al Mufthi Usman bin Yahya.
Syarifah Fadhlun Yahya juga biasa dipanggil Umi Syarifah.
Umi Syarifah dan Habib Rizieq diketahui menikah pada 11 September 1987.
Adapun Umi Syarifah memiliki 7 orang anak.
Enam di antaranya adalah perempuan, dan satu orang laki-laki.
Setelah bebas bersyarat, Habib Rizieq menjelaskan, istri dan anaknya selalu memberikan semangat kepada dirinya ketika di tahanan.
Ia menyebut, keluarganya setia mengikuti dari mulai awal proses pemeriksaan sampai persidangan dan penahanan.
Rizieq menungkapkan, keluarganya rutin membesuk dirinya ketika ditahanan.
Hingga kini, sang istri Syarifah Fadhlun menjadi penjamin bebas bersyarat Habib Rizieq.
Statusnya Tahanan Kota
Diberitakan Tribunnews.com, Ditjen PAS Kemenkumham menyatakan eks petinggi FPI, Habib Rizieq Shihab resmi bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).
Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang setelah menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Rika menyebut, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tindak pidana kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong.
Lebih lanjut, Rika mengungkap jika Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.
"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Syarifah Fadhlun Yahya Istri Rizieq Shihab, Jadi Penjamin Bebasnya Habib Rizieq