Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Rizieq Shihab? Dipenjara Gegara Berita Bohong dan Pelanggaran Karantina, Kini Bebas Gegara Ini

Rizieq Shihab dibebaskan hari ini setelah bebas bersyarat. Ia menjalani masa hukumannya sejak Desember 2020 lalu.

Editor: Ansar
Kolase Kompas.com/Tribunnews.com
Muhammad Rizieq Shihab mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ditahan atas dua kasus. Terbaru, Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat Muhammad Rizieq Shihab? mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ditahan atas dua kasus.

Rizieq Shihab dibebaskan hari ini setelah bebas bersyarat. Ia menjalani masa hukumannya sejak Desember 2020 lalu.

Selama ini Habib Rizieq Shihab ditahan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Ia terjerat dua kasus bersamaan yakni penyebaran berita bohong dan pelanggaran karantina saat kasus Covid-19 masih tinggi.

Rizieq dijadwalkan keluar dari penjara pada Rabu (20/7/2022) siang nanti.

"Alhamdulillah, sebelum sore (bebas)," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, kepada Kompas.com, Rabu pagi.

Aziz mengatakan, tidak ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq. 

Adapun Rizieq ditahan terkait dua kasus.

Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara, Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menjelaskan, Habib Rizieq Shihab menjalani pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7/2022) setelah menjalani pidana sejak 12 Desember 2020.

"Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan ( Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," jelas Rika Aprianti kepada Tribunnews.com.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved