Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kementerian Agama

Kemenag Maros Deklarasikan SRA, Tak Ada Lagi Hukuman bagi Anak yang Melanggar

Tindakan hukuman yang diberikan guru kata dia, harus dalam bentuk disiplin positif dengan konsekwensi logis

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Muh. Irham
ist
Kemenag Kabupaten Maros melakukan Deklarasi dan sosialisasi satuan pendidikan ramah anak (SRA) tingkat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA). 

Keteladanan tenaga pendidik terhadap siswa.

"Kegiatan deklarasi dan sosialisasi yang dilakukan secara formal ini baru dilakukan di Kemenag Maros. Karena melibatkan seluruh ASN, bukan hanya dari kalangan madrasah saja yang dilibatkan dalam deklarasi dan sosialisasinya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Maros H Abd Hafid M Talla menambahkan, pihaknya menyambut baik deklarasi dan sosialosasi Satuan Pendidikan Ramah Anak yang dilakukan di Kabupaten Maros. 

Pihaknya akan mulai menerapkan aturan baru tersebut dikalangan madrasah.

Berdasarkan data yang ada di Kemenag Maros kata dia, ada sekitar 134 sekolah Madrasah dan pesantren yang ada dibawah naungan Kemenag Maros. 

Dia menuturkan, meski termasuk terlambat Deklarasi dan Sosialisasi Satuan Pendidikan ramah anak, namun pihaknya optimis untuk bisa menerapkan ini. 

Dia mengaku akan berpacu untuk menyusul ketertinggalan.

Pihaknya akan menerapkan aturan ini di seluruh madrah dan pondok pesantren. 

"Bagi kami tidak ada kata terlambat. Kami akan mulai menerapkan aturan baru ini di seluruh madrasah dan pesantren. Dan kami optimis ini bisa berjalan dengan baik," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved