Kementerian Agama
Kemenag Maros Deklarasikan SRA, Tak Ada Lagi Hukuman bagi Anak yang Melanggar
Tindakan hukuman yang diberikan guru kata dia, harus dalam bentuk disiplin positif dengan konsekwensi logis
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Muh. Irham
MAROS, TRIBUN-TIMUR.COM - Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros melakukan deklarasi dan sosialisasi satuan pendidikan ramah anak (SRA) tingkat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA).
Kepala Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementrian Agama RI, Zulkifli mengatakan, sesuai dengan isi satuan pendidikan ramah anak, maka tidak bisa lagi ada kekerasan dan diskriminasi dalam dunia pendidikan.
"Juga tidak boleh lagi ada hukuman dan sanksi. Jika selama ini ada hukuman karena anak tidak disiplin, maka setelah deklarasi ini, tidak bisa lagi ada tindakan hukuman bagi anak," ujarnya, Senin (18/7/2022).
Tindakan hukuman yang diberikan guru kata dia, harus dalam bentuk disiplin positif dengan konsekwensi logis.
Bukan lagi hukuman dan sanksi.
"Tata tertib yang diterapkan di madrasah harus menghilangkan unsur-unsur negatif. Tidak ada lagi hukuman fisik dan bullying. Termasuk di pesantren," tegasnya.
Disiplin positif kata dia, adalah memberikan ganjaran sesuai dengan kesalahannya.
Dia mencontohkan, jika ada siswa yang terlambat mengikuti pembelajaran selama 15 menit, maka hukuman yang diberikan adalah memberikan waktu 15 menit pengganti bagi siswa untuk belajar.
"Jadi bukan lagi melarang siswa untuk tidak mengikuti pembelajaran sepenuhnya. Karena ini sudah menyalahi aturan yang tertuang dalam satuan pendidikan ramah anak," pungkasnya.
Ia menyebutkan, SRA ini telah disosialisasikan di seluruh Indonesia.
Namun hanya beberapa provinsi yang fokus pada deklarasi secara nasional.
Namun khusus untuk Sulsel sendiri kata dia, hampir semua kabupaten telah deklarasi dan sosialisasi SRA.
"Kalau di Sulsel hampir semua kabupaten/kota sudah deklarasi Satuan Pendidikan ramah anak. Mungkin hanya tersisa sekitar tiga atau empat kabupaten yang belum deklarasi dan sosialisasi SRA. Hari ini, kami mengfokuskan di Kemenag Kabupaten Maros," ujarnya.
Dia menuturkan, komitmen deklarasi dan sosialisasi ini melibatkan ASN lingkup Kemenag Maros.
SRA ini adalah sebuah keteladanan.
Keteladanan tenaga pendidik terhadap siswa.
"Kegiatan deklarasi dan sosialisasi yang dilakukan secara formal ini baru dilakukan di Kemenag Maros. Karena melibatkan seluruh ASN, bukan hanya dari kalangan madrasah saja yang dilibatkan dalam deklarasi dan sosialisasinya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Maros H Abd Hafid M Talla menambahkan, pihaknya menyambut baik deklarasi dan sosialosasi Satuan Pendidikan Ramah Anak yang dilakukan di Kabupaten Maros.
Pihaknya akan mulai menerapkan aturan baru tersebut dikalangan madrasah.
Berdasarkan data yang ada di Kemenag Maros kata dia, ada sekitar 134 sekolah Madrasah dan pesantren yang ada dibawah naungan Kemenag Maros.
Dia menuturkan, meski termasuk terlambat Deklarasi dan Sosialisasi Satuan Pendidikan ramah anak, namun pihaknya optimis untuk bisa menerapkan ini.
Dia mengaku akan berpacu untuk menyusul ketertinggalan.
Pihaknya akan menerapkan aturan ini di seluruh madrah dan pondok pesantren.
"Bagi kami tidak ada kata terlambat. Kami akan mulai menerapkan aturan baru ini di seluruh madrasah dan pesantren. Dan kami optimis ini bisa berjalan dengan baik," tutupnya. (*)