Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Julianto Eka Putra

Sosok Julianto Eka Putra Motivator dan Pendiri SMA SPI yang Lecehkan 40 Siswi, Kini Jadi Tersangka

Inilah sosok Julianto Eka Putra motivator yang lecehkan 40 siswi SMA Selamat Pagi Indonesia, Batu, Jawa Timur.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Kompas/Tribun Medan
PELECEHAN SEKSUAL - Julianto Eka Putra motivator dan pendiri SMA SPI yang lecehkan 40 siswi. Kini Julianto Eka Putra jadi tersangka. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kajari Kota Batu Agus Rujito.

Agus mengatakan penahanan terhadap Julianto Eka Putra telah adalah selama 30 hari sesuai dengan penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.

"Hari ini, kita menerima penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara tersebut. Isinya menetapkan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari."

"Jadi kami hanya melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut," ujarnya Senin dikutip dari Tribun Jatim.

Menurut Agus, penetapan penahanan dari majelis hakim dikeluarkan melalui sebuah surat pada pukul 13.00 WIB.

Usai penetapan penahanan keluar, Agus mengatakan pihaknya langsung menuju ke Surabaya untuk menjemput Julianto Eka Putra sekira pukul 14.30 WIB.

"Alhamdulillah, terdakwa kooperatif," katanya.

Agus mengatakan penahanan atas Julianto Eka Putra dilakukan dengan meminta bantuan dari Polda Jatim, Polresta Malang Kota, dan Kejari Jatim.

Kemudian, setelah diamankan, Julianto Eka Putra pun langsung dibawa ke Lapas Kelas I Malang untuk ditahan dengan sebelumnya menjalani swab test terlebih dahulu dan dinyatakan sehat.

Ajukan Penahanan sejak April 2022

Di sisi lain, Agus menjelaskan permohonan penahanan atas Julianto Eka Putra sejatinya telah dimintakan kepada majelis hakim sejak April 2022 lalu.

Hanya saja, katanya, penetapan penahanan itu tidak kunjung dikabulkan.

"Kemudian, kami ajukan lagi hari ini dan surat penetapan tersebut keluar dan kami pun melaksanakan penahanan," ujarnya.

Terkait tidak kunjungnya dikabulkan penahanan oleh majelis hakim terhadap Julianto Eka Putra, Agus mengaku tidak mengetahuinya.

Dirinya mengungkapkan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved