Kerbau Positif PMK di Toraja Gagal Dimusnahkan, Peternak Tolak Ganti Rugi Rp 10 Juta
Selain nilai kompensasi, pemilik kerbau mengklaim kondisi ternaknya sudah membaik.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/TOMMY PASERU
Tim Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros ambil sampel darah 17 ekor kerbau bergejala PMK di Makale, Tana Toraja, Selasa (5/7/2022)
Harganya bahkan bisa mencapai Rp 500 hingga Rp 800 juta.
"Pemerintah pusat menyebut bisa dimusnahkan, tapi kan ini ndak sesuai dengan kondisi harga kerbau kita di Tana Toraja," ujar Plt Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Tana Toraja, Adelheid Sosang.
Berbeda halnya jika sapi yang diberikan ganti rugi sebesar Rp 10 juta.
"Seandainya sapi oke, tapi ini kerbau di Toraja yang harga jualnya tinggi," ujarnya.
Seperti diketahui, sudah 28 kerbau di Tana Toraja positif PMK.
Meski begitu, belum ada yang dimusnahkan.
28 kerbau itu tersebar di lima kecamatan. Yakni Makale, Mengkendek, Rembon, Rantetayo dan Sangalla.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y