Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Dr Baharuddin

Verifikasi Partai Politik Pemilu 2024

Pemilu 2024 mendatang akan dilaksanakan pada hari Rabu bertepatan dengan tanggal 14 Februari 2024.

KOMPAS.COM
Ilustrasi kotak suara. Pemilu 2024 mendatang akan dilaksanakan pada hari Rabu bertepatan dengan tanggal 14 Februari 2024. 

Oleh: Dr Baharuddin
Komisioner KPU Kabupaten Enrekang

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemilu 2024 mendatang akan dilaksanakan pada hari Rabu bertepatan dengan tanggal 14 Februari 2024.

Pemilu ini diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024 - 2029.

Model Pemilu 2024 ini persis seperti Pemilu 2019 lalu yang mencoblos lima kertas suara sekaligus.

Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan 11 (sebelas) tahapan secara keseluruhan, Tahapan pertama dimulai dengan penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Tahapan kedua adalah pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu.

Adapun tahapan terakhir adalah pengucapan sumpah/janji para anggota legislatif dan Presiden/Wakil Presiden terpilih.

Sesuai amanah dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 176 ayat 4 waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sehingga pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan dimulai 29 Juli 2022 dan penetapan peserta pemilu dilaksanakan 14 Desember 2022 (PKPU 3 Tahun 2022).

Pelaksanaan Pemilu 2024 sedikit mengalami perbedaan terutama pada persoalan verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu.

Perubahan ini terjadi akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap hasil judicial review yang diajukan oleh Partai Beringin Karya, Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Solidaritas Indonesia mengenai UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 173 ayat (1).

Jika pada Pemilu 2019 semua partai politik calon peserta pemilu diperlakukan sama dalam hal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual saat mendaftar ke KPU.

Pada Pemilu 2024 nanti ada perlakuan berbeda terhadap partai politik calon peserta pemilu khususnya partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada pemilu terakhir (Pemilu 2019).

Putusan Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan frase “partai politik peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU” dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.

Adapun partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, dan partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota serta partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual.

Hal yang sama juga berlaku terhadap partai politik baru.

Dari putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut dapat disederhanakan pemahamannya menjadi tiga (3) poin pokok.

Pertama, partai politik yang telah memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPR hanya dilakukan verifikasi administrasi tanpa dilakukan verifikasi faktual.

Terhadap ketentuan ini, terdapat 9 (sembilan) partai politik yang telah memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pemilu terakhir sehingga tidak perlu dilakukan verifikasi faktual, masing-masing Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (perolehan suara 19,33 persen), Partai Gerakan Indonesia Raya (perolehan suara 12,57 persen ), Partai Golongan Karya (perolehan suara 12,31 persen ), Partai Kebangkitan Bangsa (perolehan suara 9,69 persen ), Partai Nasional Demokrat (perolehan suara 9,05 persen ), Partai Kebangkitan Sejahtera (perolehan suara 8,21 persen ), Partai Demokrat (perolehan suara 7,77 persen ), Partai Amanat Nasional (perolehan suara 6,84 persen ) dan Partai Persatuan Pembangunan (perolehan suara 4,52 persen ) (KPU, 2019).

Kedua, partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir, baik yang memiliki keterwakilan maupun yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tetap dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Ketiga, partai politik baru yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia wajib dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada saat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Verifikasi Administrasi dan Faktual

Untuk menjadi peserta pemilu 2024, semua partai politik diwajibkan lolos verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU pada saat pendaftaran.

Verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.

Verifikasi administrasi ini dilakukan untuk memeriksa; (a) dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu, (b) dugaan rangkap jabatan pengurus partai politik, (c) dugaan keanggotaan ganda partai politik, dan (d) keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat.

Adapun verifikasi faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu. Verifikasi faktual dilakukan terhadap kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.

Proses ini merupakan upaya memastikan kebenaran dan kecocokan data pengurus serta keabsahan kepemilikan dokumen KTA dan KTP-el atau Surat Keterangan anggota partai politik.

Selain itu, verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan keterpenuhan perwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) pada susunan pengurus partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya memastikan domisili keberadaan kantor tetap pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai berakhirnya tahapan Pemilu.

Verifikasi faktual juga dimaksudkan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan nominal keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.

Sebagaimana Pemilu 2019 yang lalu, dalam rangka memudahkan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, KPU kembali akan menggunakan alat bantu berupa Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk menghimpun, merekam dan merekap data pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.

Partai politik calon peserta pemilu dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual, langkah berikutnya KPU akan menetapkan daftar partai politik yang resmi sebagai peserta Pemilu 2024.

Selanjutnya dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dan terakhir pengumuman atau publikasi Partai politik peserta Pemilu 2024 baik di media massa maupun media elektronik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved