Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kajari Gowa

Penjelasan Kajari Gowa Soal Permintaan Korban KDRT di Gowa Batalkan Restorative Justice

IRT) berinisial MA (38), warga Paccinongan Gowa korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bermohon untuk mencabut restorative justice yang diberikan.

Tribun Bali/Prima
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MA (38), warga Paccinongan Gowa korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bermohon untuk mencabut restorative justice yang diberikan kepadanya. 

Di antaranya, memperbaiki kerusakan harta benda, pemenuhan nafkah lahir, ganti rugi biaya pengobatan, tak boleh menggunakan sosial media.

Hingga lanjutnya, tak boleh mengungkapkan kata-kata kasar.

Sayangnya, pelaku disebut abai dan tak satupun persyaratan telah dipenuhi.

Oleh karena itu, MA meminta pihak Kejaksaan Agung segera membatalkan restorative justice tersebut, dan melanjutkan proses hukum kepada pelaku.

Terpisah, Kepala Kejaksaaan Negeri Gowa, Yeni Andriani, mengatakan jika restorative justice sudah disetujui kedua pihak.

Pembatalan restorative justice juga tidak bisa serta merta dilakukan.

Pasalnya, kata Yeni, hal itu sudah diajukan ke Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

"Jampidum sudah setuju," katanya.

Ia mengatakan, saat berkas perkara diserahkan ke kejaksaan, jaksa sebagai fasilitator bertanya kepada kedua pihak dan keduanya sepakat menempuh jalan damai.

"Istrinya bilang mau berdamai dengan berbagai persyaratan, persyaratannya banyak, salah satunya tidak boleh bermain sosmed, dan mereka sepakat. Bagian itu tidak bisa kami ikut campur," katanya.

Atas dasar itulah, pihaknya mengajukan ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan restorative justice dan menghentikan perkara.

Bahkan katanya, sebelum itu pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Jampidum melalui video conference.

"Akhirnya Jampidum mengatakan karena ini masalah rumah tangga, hak mereka untuk berdamai, kami hormati sehingga kami hentikan perkara. Setelah semua itu selesai, terbitlah surat penyampaian kepada para pihak. Sehingga perkara tidak perlu sampai ke pengadilan. Tugas kami sudah selesai," katanya

Menurutnya, pembatalan restorative justice tidak bisa langsung dicabut begitu saja. Jika semisal kembali terjadi kekerasan, pihak korban bisa melapor kembali

"Kami sudah laksanakan, sudah disetujui tingkat pimpinan sampai ke pusat, tiba-tiba mau dicabut, tidak bisa begitu. Kecuali kalau suaminya memukul lagi, silakan melapor kembali. Itu semua ada mekanisme dam alurnya," pungkasnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved