Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kajari Gowa

Penjelasan Kajari Gowa Soal Permintaan Korban KDRT di Gowa Batalkan Restorative Justice

IRT) berinisial MA (38), warga Paccinongan Gowa korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bermohon untuk mencabut restorative justice yang diberikan.

Tribun Bali/Prima
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MA (38), warga Paccinongan Gowa korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bermohon untuk mencabut restorative justice yang diberikan kepadanya. 

TRIBUN-GOWA.COM - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MA (38), warga Paccinongan Gowa korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bermohon untuk mencabut restorative justice yang diberikan.

Ia mengaku kecewa lantaran pelaku kekerasan yaitu suaminya sendiri berinisial MD, tak memenuhi persyaratan yang diajukan.

MD (38) adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) di salah satu kampus negeri Makassar.

"Saya mau pencabutan restorative justice karena syarat-syarat yang saja ajukan tidak dipenuhi pelaku sampai batas waktu yang ditetapkan," ujarnya, Senin (11/7/22)

MA mengatakan, ia menikah dengan pelaku pada April 2016 silam.

Kekerasan pertama kali dialaminya sejak Agustus 2017.

"Itu sudah dilaporkan di Polres Gowa, tapi berakhir damai," ujarnya.

Meski demikian, kekerasan dialami korban rupanya masih berlanjut.

Sejumlah bagian tubuhnya mengalami memar lantaran dipukul menggunakan tangan kosong dan kayu.

"Sejak 2017 sampai 2022 saya alami kekerasan fisik dan psikis. Mulai kepala, kaki, tangan, semua memar dan saya sudah tidak kuat," ucap MA

Pada Januari tahun ini, MA mengaku kembali melaporkan sang suami.

Perkaranya pun bergulir hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Pihak Kejari pun menghentikan perkara dengan jalan restorative justice.

Dia mengatakan, restorative justice itu diputuskan sejak Juni 2022 lalu.

MA pun memberikan sejumlah persyaratan kepada pelaku untuk dipenuhi sebagai bagian dari restorative justice.

Di antaranya, memperbaiki kerusakan harta benda, pemenuhan nafkah lahir, ganti rugi biaya pengobatan, tak boleh menggunakan sosial media.

Hingga lanjutnya, tak boleh mengungkapkan kata-kata kasar.

Sayangnya, pelaku disebut abai dan tak satupun persyaratan telah dipenuhi.

Oleh karena itu, MA meminta pihak Kejaksaan Agung segera membatalkan restorative justice tersebut, dan melanjutkan proses hukum kepada pelaku.

Terpisah, Kepala Kejaksaaan Negeri Gowa, Yeni Andriani, mengatakan jika restorative justice sudah disetujui kedua pihak.

Pembatalan restorative justice juga tidak bisa serta merta dilakukan.

Pasalnya, kata Yeni, hal itu sudah diajukan ke Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

"Jampidum sudah setuju," katanya.

Ia mengatakan, saat berkas perkara diserahkan ke kejaksaan, jaksa sebagai fasilitator bertanya kepada kedua pihak dan keduanya sepakat menempuh jalan damai.

"Istrinya bilang mau berdamai dengan berbagai persyaratan, persyaratannya banyak, salah satunya tidak boleh bermain sosmed, dan mereka sepakat. Bagian itu tidak bisa kami ikut campur," katanya.

Atas dasar itulah, pihaknya mengajukan ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan restorative justice dan menghentikan perkara.

Bahkan katanya, sebelum itu pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Jampidum melalui video conference.

"Akhirnya Jampidum mengatakan karena ini masalah rumah tangga, hak mereka untuk berdamai, kami hormati sehingga kami hentikan perkara. Setelah semua itu selesai, terbitlah surat penyampaian kepada para pihak. Sehingga perkara tidak perlu sampai ke pengadilan. Tugas kami sudah selesai," katanya

Menurutnya, pembatalan restorative justice tidak bisa langsung dicabut begitu saja. Jika semisal kembali terjadi kekerasan, pihak korban bisa melapor kembali

"Kami sudah laksanakan, sudah disetujui tingkat pimpinan sampai ke pusat, tiba-tiba mau dicabut, tidak bisa begitu. Kecuali kalau suaminya memukul lagi, silakan melapor kembali. Itu semua ada mekanisme dam alurnya," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved