Kajari Gowa
Penjelasan Kajari Gowa Soal Permintaan Korban KDRT di Gowa Batalkan Restorative Justice
IRT) berinisial MA (38), warga Paccinongan Gowa korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bermohon untuk mencabut restorative justice yang diberikan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-GOWA.COM - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MA (38), warga Paccinongan Gowa korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bermohon untuk mencabut restorative justice yang diberikan.
Ia mengaku kecewa lantaran pelaku kekerasan yaitu suaminya sendiri berinisial MD, tak memenuhi persyaratan yang diajukan.
MD (38) adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) di salah satu kampus negeri Makassar.
"Saya mau pencabutan restorative justice karena syarat-syarat yang saja ajukan tidak dipenuhi pelaku sampai batas waktu yang ditetapkan," ujarnya, Senin (11/7/22)
MA mengatakan, ia menikah dengan pelaku pada April 2016 silam.
Kekerasan pertama kali dialaminya sejak Agustus 2017.
"Itu sudah dilaporkan di Polres Gowa, tapi berakhir damai," ujarnya.
Meski demikian, kekerasan dialami korban rupanya masih berlanjut.
Sejumlah bagian tubuhnya mengalami memar lantaran dipukul menggunakan tangan kosong dan kayu.
"Sejak 2017 sampai 2022 saya alami kekerasan fisik dan psikis. Mulai kepala, kaki, tangan, semua memar dan saya sudah tidak kuat," ucap MA
Pada Januari tahun ini, MA mengaku kembali melaporkan sang suami.
Perkaranya pun bergulir hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Pihak Kejari pun menghentikan perkara dengan jalan restorative justice.
Dia mengatakan, restorative justice itu diputuskan sejak Juni 2022 lalu.
MA pun memberikan sejumlah persyaratan kepada pelaku untuk dipenuhi sebagai bagian dari restorative justice.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kekerasan-Dalam-Rumah-Tangga-KDRT-12.jpg)