IRT Asal Pinrang Terancam Hukuman Mati Setelah Ditangkap Simpan Sabu 3 Kg di Rumahnya
Ibu Rumah Tangga (IRT) di Pinrang terancam hukuman mati setelah ditangkap simpan sabu 3 kg di rumahnya.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Press rilis pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 3 kg di Mapolres Pinrang, Sabtu (9/7/2022). pelaku AA terancam hukuman mati.
"Untuk sementara, pelaku AA diketahui sebagai penerima barang dari pelaku lainnya. Pelaku lainnya ini, identitasnya sudah kita kantongi. Yakni sebagai pengantar barang dari pelabuhan ke Pinrang. Namun, kami masih merahasiakannya karena sementara pendalaman," jelasnya.
Dia mengungkapkan, AA dan pengantar barang tidak mengenal satu sama lain.
"Mereka komunikasi via telepon dan diminta untuk dititipkan barang tersebut. Sehingga kita masih mendalami peran penerima sabu ini,”tuturnya.
Informasi masyarakat di lokasi, bahwa rumah pelaku AA memang sering menjadi tempat penyimpanan barang ataupun menjadi lokasi transaksi narkoba.
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.