Kantor ACT Sulsel di Komplek Ruko Alauddin Makassar Ditutup
Lando menjelaskan, penutupan dilakukan oleh pengelola ACT Sulsel sendiri. Diduga karena izin operasional dicabut oleh pemerintah pusat.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Sulawesi Selatan ditutup.
Terpantau di kantor yang berada dalam komplek Ruko Alauddin, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Jumat (8/6/2022) siang.
Tidak terlihat adanya aktivitas pegawai ataupun relawan di kantor berlantai tiga itu.
Pintu ruko kantor tertutup rapat dan terdapat selebaran kertas bertuliskan 'Kantor Tutup'.
"Segala bentuk aktivitas diberhentikan sementara," tulisnya.
Sehari sebelumnya, atau Kamis kemarin, aktivitas karyawan atau relawan masih berlangsung di kantor itu.
Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS membenarkan adanya penutupan kantorACT Sulsel.
"Tutup itu (kantor ACT)," kata Lando kepada kepada wartawan.
Lando menjelaskan, penutupan dilakukan oleh pengelola ACT Sulsel sendiri.
Diduga karena izin operasional dicabut oleh pemerintah pusat.
"Bukan polisi yang tutup, tapi mungkin karena ijinnya dicabut oleh Menteri Sosial," bebernya.
Sebelumnya, ramai diberitakan dugaan penggelapan dana ummat oleh ACT.
Selain itu, juga tersiar kabar bahwa petinggi ACT mendapatkan gaji fantastis dari pengelolaan dana ummat itu.
Bahkan, polisi disebut sementara menyelidiki pengelolaan dana di lembaga filantropi itu.