Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3.000 Pil Ekstasi Disita Polres Parepare, Pengedar Simpan Dalam Dus Air Mineral

Ekstasi dibungkus saset dengan kode. 30 bungkus saset isi 50 butir dengan kode LV warna hijau dan warna merah.

Penulis: M Yaumil | Editor: Waode Nurmin
TribunParepare.com/M.Yaumil
Pengedar narkoba AR di Mapolres Parepare saat rilis, di Jalan Andi Mangkau, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Kamis (7/7/2022) siang. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Pengedar narkoba jenis ekstasi diringkus Polres Parepare.

Pengedar tersebut tertangkap di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare menaiki kapal KM Siguntang dari arah Tarakan.

Pelaku berinisial AR, menyembunyikan ekstasi itu di dalam dos.

Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono mengatakan pelaku menyamar sebagai penumpang kapal.

"Pelaku diamankan dengan barang bukti ekstasi yang disimpan didalam dus air mineral," katanya saat rilis, di Jalan Andi Mangkau, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Kamis (7/7/2022) siang.

Sebanyak 60 saset ekstasi diamankan total ada 3.000 pil.

Ekstasi dibungkus saset dengan kode. 30 bungkus saset isi 50 butir dengan kode LV warna hijau dan warna merah.

Barang bukti lain, satu saset kristal bening narkotika jenis sabu seberat 49,9 gram.

Kemudian, satu handphone android dan satu nokia warna biru.

"Pelaku ini akan mengantar barang haram itu untuk rekannya berinisial PC dan I, dijanjikan uang 50 juta rupiah," jelas Kapolres.

AR akan membawa ekstasi kepada I dan diserahkan ke PC. Kedua rekannya itu berstatus DPO

"Kedua rekan pelaku masih dalam pengejaran dan berstatus DPO," ujarnya.

AKBP Andiko menegaskan akan mengejar pengedar narkoba yang masuk dalam wilayah kerjanya.

Kota Parepare sebagai daerah pelintasan sangat rentan disusupi barang haram tersebut.

"Kota Parepare daerah pelintasan sangat rentan disusupi narkoba dan sejenisnya utamanya saat aktivitas di pelabuhan sedang sibuk," ungkapnya.

Pelaku telah diamankan, pelaku terjerat pasal 114 ayat dua dan 112 ayat dua UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku akan terjerat hukuman minimal 20 tahun penjara," imbuhnya.

Pelaku akan menjalani idul adha di dalam penjara.

Sementara barang bukti yang telah diamankan akan segeran dimusnahkan.

 

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved